Kebijakan fiskal adalah kebijakan pemerintah yang
berkaitan dengan penerimaan atau pengeluaran Negara. Dalam Sistem Ekonomi
Islam, kebijakan fiskal merupakan suatu kewajiban negara dan menjadi hak rakyat
sehingga kebijakan fiskal bukanlah semata-mata sebagai suatu kebutuhan untuk
perbaikan ekonomi maupun untuk peningkatan kesejahteraan rakyat tetapi juga
mengacu pada penciptaan mekanisme distribusi ekonomi yang adil.
Kebijakan fiskal dalam sistem
ekonomi Islam lebih memegang peranan penting bila dibandingkan kebijakan moneter.
Hal ini dapat dilihat dari adanya kewajiban mengeluarkan zakat dan larangan
riba. Salah satu intrumen dalam kebijakan fiskal adalah dana dari penghimpunan
zakat, karena zakat merupakan kewajiban bagi setiap umat muslim. Adapun fungsi
zakat untuk meningkatkan perekonomian, yakni :
1.
Zakat dapat
memeratakan pendapatan masyarakat
2.
Mengurangi pengangguran
3.
Meningkatkan
tingkat kesehatan masyarakat
4.
Meningkat
tingkat pendidikan
5.
Menimbulkan
stabilitas sosial dan ekonomi dengan adanya pembiayaan yang dilakukan lembaga
penyalur zakat
Zakat dalam Ekonomi Makro
Zakat
diharapkan dapat membantu perekonomian masyarakat. Dr. Metwally mengungkapkan
bahwa zakat dapat mempengaruhi perekonomian secara positif, karena zakat dapat
mendorong kegiatan konsumsi dan investasi dan akan mengurangi penimbunan harta.
Sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi makro hal ini disebabkan
apabila konsumsi masyarakat meningkat akan meningkatkan perekonomian karena konsumsi
menjadi variabel positif yang mempengaruhi perekonomian.
Dr.
Monzer Kahf juga berpendapat bahwa zakat juga mempengaruhi investasi dan
tabungan secara positif. Pendapatan yang meningkat akan mengakibatkan tingkat
tabungan dan investasi meningkat. Hal ini karena ada nisab zakat yang dikenakan
pada tabungan. . Untuk mempertahankan hartanya, Muzakki memilih salah satu
jalan keluar dengan berinvestasi agar tabungan yang dimiliki menjadi berkembang.
Dengan demikian investasi akan meningkat dan perekonomian menjadi maju.
Peran Zakat Sebagai Instrumen Kebijakan Fiskal
Kebijakan fiskal adalah segala tindakan yang berkaitan
dengan pembelanjaan dan penerimaan dana negara atau yang disebut anggaran
negara. Yang kemudian dana tersebut direalisasikan untuk jalannya perekonomian
negara. Salah satu sumber penerimaan negara yakni pajak. Apabila penerimaan
pajak lebih besar dibanding pengeluaran
pemerintah maka, pemerintah mengalami surplus dan sebaliknya.
ü
Berikut
sumber dana penerimaan negara, yakni :
1.
Pajak
2.
Non pajak
3.
Hibah
ü
Pengeluaran
negara :
1.
Pembangunan
sarana dan prasarana umum
2.
Belanja
pegawai
3.
Bantuan
sosial
4.
Belanja
senjata untuk keamanan
5.
Membayar
hutang
6.
Menyalurkan
dana ke pemerintah daerah
Fungsi Kebijakan Fiskal
Menurut Boediono kebijakan fiskal memiliki tiga fungsi pokok, yakni :
1. Fungsi Alokasi à untuk
mengalokasikan faktor-faktor produksi yang tersedia dalam masyarakat sehingga
kebutuhan masyarakat akan barang dan jasa dapat terpenuhi.
2. Fungsi Distribusi à yang pada pokoknya
mempunyai tujuan berupa terselenggaranya pembagian pendapatan nasional yang
adil.
3. Fungsi Stabilisasià terjaminnya stabilisasi dalam pemerintahan suatu negara yakni terpeliharanya
tingkat kesempatan kerja yang tinggi, tingkat harga yang relatif stabil dan
tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup memadai
Zakat Sebagai Komponen Dalam Kebijakan Fiskal
Zakat, infak, sedekah dan lain-lain
menjadi komponen pemberdayaan ekonomi umat yang merupakan unsur-unsur kebjiakan
fiskal. Kebijakan fiskal dalam
konsep ekonomi islam bertujuan untuk mengembangkan distribusi kekayaan yang
seimbang dengan mempertimbangkan nilai-nilai spiritual dan material yang setara.
Tujuan utama zakat
berdasarkan sistem ekonomi pasar yaitu terciptanya distribusi pendapatan,
analisis kebijakan fiskal digunakan untuk melihat dampak dari zakat. Kegiatan zakat saat ini masih sebatas kegiatan mayarakat
untuk mensucikan harta, sehingga untuk dijadikan sebagai kebijakan fiskal perlu
adanya penelitian tentang dampak alokasi, distribusi dan stabilitas zakat. Zakat merupakan kegiatan wajib sehingga dijadikan komponen
utama dalam sistem keuangan publik serta kebijakan fiskal.
Potensi Zakat Sebagai Komponen Fiskal
Untuk di negara kita
sendiri juga ada potensi besar sumber penerimaan negara yang dapat dikembangkan
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yaitu zakat. Di Indonesia yang
mayoritas penduduknya beragama Islam, dan mewajibkan umatnya untuk menunaikan
zakat. didalam Al-Qur’an juga disebutkan dalam surat At-Taubah ayat 103.
Dalam proses
pengelolaan zakat Indonesia membentuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), yang
merupakan lembaga pengelolaan zakat secara nasional dan memiliki tanggung jawab
kepada presiden melalui meteri. Selain BAZNAS, dapat dibentuk Lembaga Amil
Zakat (LAZ) untuk membantu BAZNAS dalam mengelola, mengumpulkan,
mendistribusikan, dan pendayagunaan zakat.
Oleh karena itu, perlu adanya optimalisasi zakat untuk
mengatasi masalah kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan pendapatan
masyarakat. Dengan potensi zakat yang optimal dan produktif maka perekonomian negara akan semakin maju. Di
Indonesia sendiri dengan peran zakat akan
menggerakkan sektor riil terutama usaha kecil menengah dan pertanian.
Meskipun zakat memiliki tujuan yang baik, namun masih ada kendala dalam
pelaksanaan pengelolaan zakat sehingga kurang maksimal. Berikut kendala dalam
pelaksanaan pengelolaan zakat :
- Masyarakat yang masih menganggap bahwa zakat wajib hanya
zakat firah.
- Potensi zakat yang hanya digunakan untuk kebutuhan konsumtif
saja sehingga profesionalitas dan akuntabilitas pengelolaan zakat kurang
terukur.
- Kurangnya pemahaman masyarakat mengenai
perhitungan zakat






0 komentar:
Posting Komentar