Kamis, 19 September 2019

Harta Yang Harus Dizakati Dan Cara Perhitungannya

| |



Sudah diketahui bahwasannya kita sebagai umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat. Sudah dijelaskan dalam QS. At-Taubah ayat 60 mengenai orang-orang yang wajib menerima zakat tersebut lalu harta apa saja yang wajib dizakatkan. Ada beberapa ahli yang mengemukakan mengenai harta yan wajib dizakatkan diantaranya:
·         Menurut al-Jaziri harta-harta yang wajib dizakati ada lima, yaitu:
  1. Binatang ternak (sapi, domda/kambing, unta, kerbau)
  2. Emas dan Perak
  3. Perdagangan
  4. Harta temuan dan pertambangan
  5. Pertanian (kurma, anggur, gandum)

·         Menurut Ibnu Rusyd Harta-harta yang wajib dizakati ada empat, yaitu:
  1. Barang tambang
  2. Hewan ternak
  3. Biji-bijian
  4. Buah-buahan

·         Menurut Yusuf al-Qaradhawi harta yang wajib dizakati, yaitu :
  1. Binatang ternak, emas dan perak
  2. Hasil dagang, pertanian, sewa tanah
  3. Madu dan hasil hewan lainnya
  4. Tambang dan hasil laut
  5. Hasil investasi pabrik, dan gudang
  6. Hasil pencaharian dan profesi
  7. Hasil saham dan obligasi

·         Dalam UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengumpulan zakat pada Pasal 11 ayat (2) menyatakan harta yang wajib dikenakan zakat adalah:
  1. Emas, perak dan uang
  2. Perdagangan dan perusahaan
  3. Hasil pertanian, hasil perkebunan dan hasil perikanan
  4. Hasil pertambangan , Hasil peternakan
  5. Hasil pendapatan dan jasa
  6. Rikaz

Dibawah ini merupakan penjelasan mengenai harta yang wajib dizakatkan dan perhitungannya :
1)      Zakat Fitrah
Dalam perhitungannya digunakan satuan liter atau kg untuk per orangnya. Apabila menggunakan liter maka 3,5 liter dikali harga beras dipasaran per liternya dan apabila menggunakan satuan kg maka 2,5kg dikali harga beras dipasaran per kilogram. Contohnya sebagai berikut :
Bapak Agus mempunyai seorang istri, dan tiga orang anak. Biaya untuk makanan pokok sehari-hari mereka adalah beras seharga Rp.10.000;/kg. Sehingga zakat fitrah yang harus dibayar oleh Bapak Inang dengan jumlah anggota keluarga 5 orang.
Bapak Agus ingin membayar zakat dengan kualitas beras sedikit lebih bagus dari yang dikonsumsi sehari-hari dengan harga Rp. 12.000/kg. Sehingga besarnya zakat fitrah 2,5 kg x 5 orang x Rp. 12.000; = Rp. 150.000 atau 12,5 Kg beras.

2)      Zakat Maal
`       Untuk zakat maal dibagi menjadi 3 yakni zakat emas, perak dan uang, penjelasannya sebagai berikut:

a)       Zakat Emas dan Perak
Untuk nisab emas sebanyak 20 dinar dalam 1 dinar sama dengan 4,25gram emas, jadi jika 20 dinar maka 85gram emas dan diambil 2,5%. Untuk nisab perak sebanyak 200 dirham dalam 1 dirham setara dengan 595gram perak dan diambil 2,5%. Contohnya sebagai berikut :
Ibu Mawar memiliki perhiasan emas sebanyak 200 gram, yang biasa dipergunakan adalah sebanyak 50 gram, setelah berjalan 1 tahun maka perhiasannya sudah memenuhi haul. Sehingga emas tersebut wajib dizakati. Diketahui :        
Jumlah perhiasan emas             = 200gr
Yang dipergunakan                      = 50gr
Emas yang disimpan                    = 200 – 50 = 150gr
Cara menghitungnya adalah :
Emas yang disimpan dikali dengan nisab emas à 150 x 2,5% = 3,75gr
atau dinilai dengan uang sebagai berikut :
Jika harga 1 gram emas adalah Rp 500.000 maka 150gr emas x Rp.500.000 = Rp 75.000.000, maka zakatnya adalah 75.000.000 x 2,5 % = Rp 1.875.000.
Jadi zakat yang dikeluarkan adalah 3,75 gr emas atau setara dengan uang Rp 1.875.000.

b)      Zakat Uang
Dalam perhitungan zakat uang ini nisabnya setara dengan emas. Contohnya sebagai berikut :
Rudi mempunyai tabungan Rp 40.000.000, rumah yang dikontrakkan senilai Rp 200.000.000 dan emas senilai Rp 100.000.000. Total harta yang dimiliki Rp 340.000.000. Semua harta tersebut sudah dimiliki sejak setahun yang lalu. Cara menghitungnya adalah Jika harga 1 gram emas sebesar Rp.500.000,- maka batas nisab zakat maal adalah Rp.42.000.000. Kemudian karena harta Anis lebih dari limit nisab, maka ia harus membayar zakat maal sebesar Rp 340.000.000 X 2,5% = Rp 850.000.000/tahun.

3)      Zakat Profesi
Menurut Yusuf al-Qardhawi yang dikutip oleh Asnaini, menyebutkan zakat profesi (Kasbul amal dan Mihanul-Hurrah), adalah zakat dari hasil hasil kerja berupa upah buruh, uang jasa wiraswasta dan gaji pegawai. Kadar zakat ini sebesar 2,5% dari gaji bersih. Zakat profesi dapat dibayarkan perbulan, pertahun atau setiap mendapatkan gaji.

4)      Zakat Pertanian
Sesuai dengan Panduan Zakat Dompet Dhuafa nisab hasil pertanian dan perkebunan adalah 5 wasaq (setara 653kg). 1 wasaq = 60 sha’ dan 1 sha’ = 3kg maka nisabnya 300 sha’ X 3kg = 900kg. Jika pengairan sawahnya menggunakan alat penyiram tanaman (diesel) maka zakatnya sebesar 5% dan jika diairi dengan hujan, danau, sungai maka zakatnya sebesar 10%. Jika menggunakan keduanya maka zakatnya sebesar 7,5%.
Hasil pertanian yang bukan makanan pokok, seperti buah, sayur, dammar, kayu dan lain-lain yang memiliki waktu panen tertentu makan zakatnya dihitung setiap kali musim panen. Sedangkan apabila hasil pertanian penen terus-menerus maka nisabnya dihitung sesuai dengan harga makanan pokok yang berlaku.
            a)      Zakat Perkebunan
Zakat pertanian berarti zakat langsung ditunaikan saat memetik atau memanen dan cukup nishab (653 Kg). Besarnya kadar zakat yang digunakan untuk nishab zakat perkebunan sama dengan zakat pertanian. Yaitu Jika pengairan sawahnya menggunakan alat penyiram tanaman (diesel) maka zakatnya sebesar 5% dan jika diairi dengan hujan, danau, sungai maka zakatnya sebesar 10%.
            b)      Zakat Pertambangan
Hasil tambang yang ada diperut bumi wajib dizakati, berupa emas, perak, minyak bumi, tembaga atau benda lain yang berhaga wajib dizakati. Untuk nisab, para ulama mengqiyaskan zakat ini dengan emas dan perak, sebesar 85gram emas dan 595gram perak. Zakat ini tidak membutuhkan haul dalam pelaksanaannya.
            c)       Zakat Perdagangan
Zakat perdagangan disini bukan dari profesi berdagang akan tetapi dari hasil yang diperoleh dalam berniaga selama satu tahun. untuk nisabnya sama dengan nilai zakat emas, perak dan uang yaitu sebesar 85gram dan kadar zakat 2,5%.
            d)      Zakat Barang Temuan (Rikaz)
Jika  barang yang ditemukan berupa emas maka nisabnya 85gram dan jumlah zakatnya adalah 20% sedangkan untuk barang temuan perak nisabnya sebesar 595gram dan jumlah zakatnya adalah 20%.
            e)      Zakat Peternakan
Zakat peternakan adalah zakat yang dikeluarkan atas peternakan yang dimiliki, dengan ketentuan yang berlaku. Peternakan yang dijalankan sudah berlangsung selama 1 tahun, binatang ternak tidak digunakan untuk kepantingan produksi, binatang ternah telah mencapai nisab, ketentuan zakat sesuai dengan karakteristik dan diambil dari binatang yang dimiliki.

5)      Zakat Perusahaan
Pembayaran dan perhitungan zakat perusahaan dianggap sama dengan zakat perdagangan, begitu pun pada kadar nisabnya setara dengan 85 gram emas dari aset wajib perusahaan yang dimilikinya dalam jangka waktu satu tahun.

6)      Zakat Saham
Dalam islam, istilah saham dimodifikasikan dengan sistem persekutuan atau dalam istilah fiqh disebut syirkah. Syirkah sendiri merupakan perjanjian dua orang atau lebih yang melakukan kerjasama untuk melakukan usaha tertentu, dengan mendapat keuntungan sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati serta resiko ditanggung bersama. Niat yang harus ada saat membeli saham ini adalah investasi bukan spekulasi. Investasi saham wajib dikeluarkan zakatnya, hal ini sesuai dengan kesepakatan para ulama pada Muktamar Internasional Pertama tentang Zakat di Kuwait pada 29 Rajab 1404 H. Zakat ini wajib dikeluarkan apabila hasil investasi selama satu tahun sudah mencapai nisab. Yaitu setara dengan 85 gram emas dengan kadar presentase 2,5% dan telah mencapai haul.

7)      Zakat Obligasi
Obligasi adalah pemilik piutang yang ditangguhkan pembayarannya tetapi harus segera dibayar apabila temponya sampai. Pembayaran zakat obligasi wajib dibayar untuk setahun apabila obligasi sudah berada ditangannya selama setahun atau lebih. Bila tempo belum sampai maka pembayaran zakat obligasi tidak wajib. Zakat yang dikeluarkan untuk obligasi yaitu 2,5 % dari pokok keuntungan. Hal ini sesuai dengan zakat barang dagangan. Zakat saham dagang nisabnya 2,5 % yang digunakan untuk investasi seperti zakat pokok yang permanen 10%.

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Search

Pages

 

Designed by: Compartidísimo
Images by: DeliciousScraps©