Sudah diketahui bahwasannya kita sebagai umat muslim diwajibkan
untuk membayar zakat. Sudah dijelaskan dalam QS. At-Taubah ayat 60 mengenai
orang-orang yang wajib menerima zakat tersebut lalu harta apa saja yang wajib
dizakatkan. Ada beberapa ahli yang mengemukakan mengenai harta yan wajib
dizakatkan diantaranya:
·
Menurut
al-Jaziri harta-harta yang wajib
dizakati ada lima, yaitu:
- Binatang
ternak (sapi, domda/kambing, unta, kerbau)
- Emas dan Perak
- Perdagangan
- Harta temuan
dan pertambangan
- Pertanian
(kurma, anggur, gandum)
·
Menurut Ibnu
Rusyd Harta-harta yang wajib
dizakati ada empat, yaitu:
- Barang tambang
- Hewan ternak
- Biji-bijian
- Buah-buahan
·
Menurut Yusuf
al-Qaradhawi harta yang wajib dizakati, yaitu :
- Binatang ternak, emas dan perak
- Hasil dagang, pertanian, sewa tanah
- Madu dan hasil hewan lainnya
- Tambang dan hasil laut
- Hasil investasi pabrik, dan gudang
- Hasil pencaharian dan profesi
- Hasil saham dan obligasi
·
Dalam UU No.
38 Tahun 1999 tentang Pengumpulan zakat pada Pasal 11 ayat (2) menyatakan harta
yang wajib dikenakan zakat adalah:
- Emas, perak
dan uang
- Perdagangan
dan perusahaan
- Hasil
pertanian, hasil perkebunan dan hasil perikanan
- Hasil
pertambangan , Hasil peternakan
- Hasil
pendapatan dan jasa
- Rikaz
Dibawah ini merupakan penjelasan mengenai
harta yang wajib dizakatkan dan perhitungannya :
1)
Zakat Fitrah
Dalam
perhitungannya digunakan satuan liter atau kg untuk per orangnya. Apabila
menggunakan liter maka 3,5 liter dikali harga beras dipasaran per liternya dan
apabila menggunakan satuan kg maka 2,5kg dikali harga beras dipasaran per
kilogram. Contohnya sebagai berikut :
Bapak Agus mempunyai seorang istri, dan tiga orang anak. Biaya untuk makanan
pokok sehari-hari mereka adalah beras seharga Rp.10.000;/kg. Sehingga zakat
fitrah yang harus dibayar oleh Bapak Inang dengan jumlah anggota keluarga 5 orang.
Bapak
Agus ingin membayar zakat dengan kualitas beras sedikit lebih bagus dari
yang dikonsumsi sehari-hari dengan harga Rp. 12.000/kg. Sehingga besarnya zakat
fitrah 2,5 kg x 5 orang x Rp. 12.000; = Rp. 150.000
atau 12,5 Kg beras.
2)
Zakat Maal
` Untuk
zakat maal dibagi menjadi 3 yakni zakat emas, perak dan uang, penjelasannya
sebagai berikut:
a)
Zakat Emas dan
Perak
Untuk nisab emas sebanyak 20 dinar dalam 1 dinar sama dengan 4,25gram
emas, jadi jika 20 dinar maka 85gram emas dan diambil 2,5%. Untuk nisab perak
sebanyak 200 dirham dalam 1 dirham setara dengan 595gram perak dan diambil
2,5%. Contohnya sebagai berikut :
Ibu Mawar
memiliki perhiasan emas sebanyak 200 gram, yang biasa dipergunakan adalah
sebanyak 50 gram, setelah berjalan 1 tahun maka perhiasannya sudah memenuhi
haul. Sehingga emas tersebut wajib dizakati. Diketahui :
Jumlah perhiasan emas = 200gr
Yang dipergunakan = 50gr
Emas yang disimpan =
200 – 50 = 150gr
Cara menghitungnya adalah :
Emas yang disimpan dikali dengan nisab
emas à 150 x 2,5% = 3,75gr
atau dinilai dengan uang sebagai berikut :
Jika
harga 1 gram emas adalah Rp 500.000 maka 150gr emas x Rp.500.000 =
Rp 75.000.000, maka zakatnya adalah 75.000.000 x
2,5 % = Rp 1.875.000.
Jadi
zakat yang dikeluarkan adalah 3,75 gr emas atau setara dengan uang Rp 1.875.000.
b)
Zakat Uang
Dalam perhitungan zakat uang ini nisabnya setara dengan emas. Contohnya
sebagai berikut :
Rudi mempunyai tabungan Rp 40.000.000, rumah yang
dikontrakkan senilai Rp 200.000.000 dan emas senilai Rp 100.000.000. Total
harta yang dimiliki Rp 340.000.000. Semua harta tersebut
sudah dimiliki sejak setahun yang lalu. Cara
menghitungnya adalah Jika
harga 1 gram emas sebesar Rp.500.000,- maka batas nisab zakat maal
adalah Rp.42.000.000. Kemudian karena harta Anis lebih dari limit
nisab, maka ia harus membayar zakat maal sebesar Rp 340.000.000 X 2,5% = Rp
850.000.000/tahun.
3)
Zakat Profesi
Menurut Yusuf al-Qardhawi yang dikutip oleh Asnaini, menyebutkan zakat
profesi (Kasbul ‘amal dan Mihanul-Hurrah),
adalah zakat dari hasil hasil kerja berupa upah buruh, uang jasa wiraswasta dan
gaji pegawai. Kadar zakat ini sebesar 2,5% dari gaji bersih.
Zakat profesi dapat dibayarkan perbulan, pertahun atau setiap mendapatkan gaji.
4)
Zakat Pertanian
Sesuai dengan Panduan Zakat Dompet Dhuafa nisab hasil pertanian dan
perkebunan adalah 5 wasaq (setara 653kg). 1 wasaq = 60 sha’ dan
1 sha’ = 3kg maka nisabnya 300 sha’ X 3kg = 900kg. Jika pengairan sawahnya
menggunakan alat penyiram tanaman (diesel) maka zakatnya sebesar 5% dan jika
diairi dengan hujan, danau, sungai maka zakatnya sebesar 10%. Jika menggunakan
keduanya maka zakatnya sebesar 7,5%.
Hasil
pertanian yang bukan makanan pokok, seperti buah, sayur, dammar, kayu dan
lain-lain yang memiliki waktu panen tertentu makan zakatnya dihitung setiap
kali musim panen. Sedangkan apabila hasil pertanian penen terus-menerus maka
nisabnya dihitung sesuai dengan harga makanan pokok yang berlaku.
a)
Zakat Perkebunan
Zakat pertanian berarti zakat langsung ditunaikan saat memetik atau
memanen dan cukup nishab (653 Kg). Besarnya kadar zakat yang digunakan untuk
nishab zakat perkebunan sama dengan zakat pertanian. Yaitu Jika pengairan
sawahnya menggunakan alat penyiram tanaman (diesel) maka zakatnya sebesar 5%
dan jika diairi dengan hujan, danau, sungai maka zakatnya sebesar 10%.
b)
Zakat Pertambangan
Hasil tambang yang ada diperut bumi wajib dizakati, berupa emas, perak,
minyak bumi, tembaga atau benda lain yang berhaga wajib dizakati. Untuk nisab,
para ulama mengqiyaskan zakat ini dengan emas dan perak, sebesar 85gram emas
dan 595gram perak. Zakat ini tidak membutuhkan haul dalam pelaksanaannya.
c)
Zakat Perdagangan
Zakat
perdagangan disini bukan dari profesi berdagang akan tetapi dari hasil yang
diperoleh dalam berniaga selama satu tahun. untuk nisabnya sama dengan nilai
zakat emas, perak dan uang yaitu sebesar 85gram dan kadar zakat 2,5%.
d)
Zakat Barang Temuan (Rikaz)
Jika
barang yang ditemukan berupa emas maka
nisabnya 85gram dan jumlah zakatnya adalah 20% sedangkan untuk barang temuan
perak nisabnya sebesar 595gram dan jumlah zakatnya adalah 20%.
e)
Zakat Peternakan
Zakat
peternakan adalah zakat yang dikeluarkan atas peternakan yang dimiliki, dengan
ketentuan yang berlaku. Peternakan yang dijalankan sudah berlangsung selama 1
tahun, binatang ternak tidak digunakan untuk kepantingan produksi, binatang
ternah telah mencapai nisab, ketentuan zakat sesuai dengan karakteristik dan
diambil dari binatang yang dimiliki.
5)
Zakat Perusahaan
Pembayaran dan perhitungan zakat
perusahaan dianggap sama dengan zakat perdagangan, begitu pun pada kadar
nisabnya setara dengan 85 gram emas dari aset wajib perusahaan yang dimilikinya
dalam jangka waktu satu tahun.
6)
Zakat Saham
Dalam islam, istilah saham
dimodifikasikan dengan sistem persekutuan atau dalam istilah fiqh disebut
syirkah. Syirkah sendiri merupakan perjanjian dua orang atau lebih yang
melakukan kerjasama untuk melakukan usaha tertentu, dengan mendapat keuntungan
sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati serta resiko ditanggung
bersama. Niat yang harus ada saat membeli saham ini adalah investasi bukan
spekulasi. Investasi saham wajib dikeluarkan zakatnya, hal ini sesuai dengan
kesepakatan para ulama pada Muktamar Internasional Pertama tentang Zakat di
Kuwait pada 29 Rajab 1404 H. Zakat ini wajib dikeluarkan apabila hasil
investasi selama satu tahun sudah mencapai nisab. Yaitu setara dengan 85 gram
emas dengan kadar presentase 2,5% dan telah mencapai haul.
7)
Zakat Obligasi
Obligasi adalah pemilik piutang yang
ditangguhkan pembayarannya tetapi harus segera dibayar apabila temponya sampai.
Pembayaran zakat obligasi wajib dibayar untuk setahun apabila obligasi sudah
berada ditangannya selama setahun atau lebih. Bila tempo belum sampai maka
pembayaran zakat obligasi tidak wajib. Zakat yang dikeluarkan untuk obligasi
yaitu 2,5 % dari pokok keuntungan. Hal ini sesuai dengan zakat barang dagangan.
Zakat saham dagang nisabnya 2,5 % yang digunakan untuk investasi seperti zakat
pokok yang permanen 10%.






0 komentar:
Posting Komentar