Sudah diketahui bahwa zakat merupakan
kewajiban yang harus dikeluarkan oleh umat muslim yang memiliki harta lebih. Selain
dapat membersihkan dan mensucikan diri, zakat juga memiliki manfaat sosial yang
tinggi, yaitu terciptanya keadilan antara orang yang mampu dengan orang yang
kurang mampu. Untuk itu adapun landasan mengenai kewajiban zakat dan ada pula
syarat untuk harta yang wajib dizakati.
A.
Landasan Syariah Zakat
Landasan kewajiban berzakat telah ada dalam
Al-Qur’an dan As-Sunnah, berikut merupakan beberapa landasannya :
Artinya:
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan
agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi
Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk
mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang
melipat gandakan (pahalanya).”
Dalam ayat tersebut telah dijelaskan mengenai harta yang diberikan
mempunyai tambahan (riba) pada sisi manusia akan bertambah tetapi tidak disisi
Allah SWT. Dan apabila harta yang diberikan berupa zakat maka orang tersebut
akan mendapatkan ridho dari Allah SWT. Itulah sebabnya kita diwajibkan untuk
melakukan zakat.
Artinya:
“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang
meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian."
Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa dalam harta yang dimiliki terdapat hak dari orang yang membutuhkan. Maka orang yang memiliki harta berlebih harus melakukan zakat. Hak tersebut diberikan pada 8 asnaf, salah satunya orang miskin, baik itu orang miskin yang meminta ataupun orang miskin yang tidak minta-minta karena rasa malu pada orang tersebut.
Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa dalam harta yang dimiliki terdapat hak dari orang yang membutuhkan. Maka orang yang memiliki harta berlebih harus melakukan zakat. Hak tersebut diberikan pada 8 asnaf, salah satunya orang miskin, baik itu orang miskin yang meminta ataupun orang miskin yang tidak minta-minta karena rasa malu pada orang tersebut.
Artinya:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa
kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi
Maha Mengetahui.”
Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa ambillah (wahai nabi) sebagian harta
yang telah dimiliki untuk berzakat guna membersihkan dari dosa dan dapat
diangkat dari golongan orang-orang munafik dan berdoalah kepada Allah SWT untuk mengampuni
dosa-dosa. Karena sesungguhnya doa yang dipanjatkan akan menjadi rahmat dan
ketenangan bagi mereka. Sesungguhnya Allah SWT Maha Mendengar dan Maha Mengetahui.
Artinya:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk
orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf
yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang,
untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu
ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Bijaksana.”
Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa yang berhak menerima zakat
hanya 8 asnaf yang terdiri dari orang fakir, miskin, amil zakat, mu’allaf,
budak, orang yang berhutang,fisabilillah dan orang yang sedang dalam
perjalanan. Selain yang telah disebutkan maka tidak berhak mendapatkan zakat.
e) Hadist Ibnu Abbas R.A
“Terangkan lah kepada
mereka bahwa Allah SWT mewajibkan kepada mereka shalat lima kali sehari
semalam, kalau mereka telah mentaati nya, beritahukan lah kepada mereka supaya
mereka membayar zakat merekadan dibayarkan kepada orang yang miskin. Jika itu
telah dipatuhi olegh mereka yang paling berharga. Takutilah doa orang yang
teraniaya, karena sesungguhnya diantara dia dan Allah SWT tidak ada dinding.” HR. Ibnu Abbas R.A
f)
Hadist Abu Daud
“Sesungguhnya Allah SWT tidak berwasiat dengan hukum nabi dan juga tidak dengan hukum lain nya sampai Dia memberikan hukum di dalam nya. Maka Allah SWT membagi zakat kepada delapan bagian, apabila kamu termasuk salah satu dari bagian tersebut maka aku berikan hak mu” HR. Abu Daud
g) Hadist Muslim
Rasullulah bersabda, “Islam dibangun diatas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah SWT dan Muhammad adalah utusan nya; mendirikan shalat ; melaksanakan puasa di bulan ramadhan; menunaikan zakat; dan berhaji ke baitullah bagi yang mampu” HR. Muslim
h) Hadist At-Tirmizi
“Sedekah tidak akan mengurangi harta” HR. At-Tirmizi
Maksudnya adalah apabila kita mengeluarkan zakat atau sedekah maka harta yang kita miliki tidak akan berkurang namun akan dilipatgandakan oleh Allah SWT.
“Sesungguhnya Allah SWT tidak berwasiat dengan hukum nabi dan juga tidak dengan hukum lain nya sampai Dia memberikan hukum di dalam nya. Maka Allah SWT membagi zakat kepada delapan bagian, apabila kamu termasuk salah satu dari bagian tersebut maka aku berikan hak mu” HR. Abu Daud
g) Hadist Muslim
Rasullulah bersabda, “Islam dibangun diatas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah SWT dan Muhammad adalah utusan nya; mendirikan shalat ; melaksanakan puasa di bulan ramadhan; menunaikan zakat; dan berhaji ke baitullah bagi yang mampu” HR. Muslim
h) Hadist At-Tirmizi
“Sedekah tidak akan mengurangi harta” HR. At-Tirmizi
Maksudnya adalah apabila kita mengeluarkan zakat atau sedekah maka harta yang kita miliki tidak akan berkurang namun akan dilipatgandakan oleh Allah SWT.
B. Syarat Harta Yang Wajib Dizakati
Dalam mengeluarkan
zakat harta yang digunakan harus sudah memenuhi syarat, adapun beberapa
syaratnya yakni :
1) Harta Milik Sendiri
Maksudnya disini, harta yang akan dizakati harus milik sendiri dan memiliki hak kepemilikan secara penuh terhadap harta tersebut. Syarat ini harus dipenuhi, jika kalau kita zakat dengan harta milik orang lain, akan timbul perselisihan.
2) Sudah Cukup Nisab
Nisab merupakan batasan minimal harta yang wajib dizakati. Apabila harta yang dimiliki jumlahnya sudah mencapat batas maka harta tersebut wajib dizakati. Ketentuan nisab dihitung setelah harta yang dimiliki sudah mencapai 1 tahun.
3) Sudah Cukup Haul
Maksdunya yakni harta yang dimiliki telah mencapai 1 tahun. Syarat tersebut bertujuan agar pemilik harta dapat berkesempatan untuk mengembangkan hartanya.
4) Bebas dari Hutang
Harta yang akan dizakati harus terbebas dari hutang. Hutang disini adalah hutang konsumtif yang jatuh tempo (hutang untuk memenuhi kebutuhan pokok). Apabila hutang telah jatuh tempo, maka harus bayar hutang dahulu kemudian jika sisa harta telah memenuhi nisab maka harus dizakatkan. Sedangkan hutang produktif adalah hutang untuk pembiayaan usaha yang bisa mendapatkan keuntungan. Apabila keuntungan yang dihimpun selama 1 tahun dan telah mencapai nisab, maka hartanya wajib dizakati.
5) Berkembang
Maksud dari berkembang adalah harta yang memiliki potensi untuk dikembangkan jika dijadikan sebagai modal usaha seperti uang, emas, ternak, perak, hasil pertanian dan perdagangan. Apabila harta dapat dikembangkan maka wajib dizakati dan sebaliknya.
6) Lebih dari Kebutuhan
Maksudnya adalah apabila kita telah memenuhi kebutuhan pokok seperti sandang, pangan dan papan dan masih memiliki harta yang lebih, maka kita wajib mengeluarkan zakat.
1) Harta Milik Sendiri
Maksudnya disini, harta yang akan dizakati harus milik sendiri dan memiliki hak kepemilikan secara penuh terhadap harta tersebut. Syarat ini harus dipenuhi, jika kalau kita zakat dengan harta milik orang lain, akan timbul perselisihan.
2) Sudah Cukup Nisab
Nisab merupakan batasan minimal harta yang wajib dizakati. Apabila harta yang dimiliki jumlahnya sudah mencapat batas maka harta tersebut wajib dizakati. Ketentuan nisab dihitung setelah harta yang dimiliki sudah mencapai 1 tahun.
3) Sudah Cukup Haul
Maksdunya yakni harta yang dimiliki telah mencapai 1 tahun. Syarat tersebut bertujuan agar pemilik harta dapat berkesempatan untuk mengembangkan hartanya.
4) Bebas dari Hutang
Harta yang akan dizakati harus terbebas dari hutang. Hutang disini adalah hutang konsumtif yang jatuh tempo (hutang untuk memenuhi kebutuhan pokok). Apabila hutang telah jatuh tempo, maka harus bayar hutang dahulu kemudian jika sisa harta telah memenuhi nisab maka harus dizakatkan. Sedangkan hutang produktif adalah hutang untuk pembiayaan usaha yang bisa mendapatkan keuntungan. Apabila keuntungan yang dihimpun selama 1 tahun dan telah mencapai nisab, maka hartanya wajib dizakati.
5) Berkembang
Maksud dari berkembang adalah harta yang memiliki potensi untuk dikembangkan jika dijadikan sebagai modal usaha seperti uang, emas, ternak, perak, hasil pertanian dan perdagangan. Apabila harta dapat dikembangkan maka wajib dizakati dan sebaliknya.
6) Lebih dari Kebutuhan
Maksudnya adalah apabila kita telah memenuhi kebutuhan pokok seperti sandang, pangan dan papan dan masih memiliki harta yang lebih, maka kita wajib mengeluarkan zakat.









0 komentar:
Posting Komentar