Zakat yang didistribusikan kepada
orang yang membutuhkan akan memberikan pengaruh lebih besar pada permintaan
agregat karena kebutuhan konsumsi terhadap golongan ini cenderung lebih besar.
Karena dengan adanya zakat, masyarakat dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya dan
mempengaruhi konsumsi masyarakat. Permintaan tenaga kerja akan mempengaruhi
tingkat produksi dan investasi masyarakat sehingga aka membawa dampak dan
pengaruh pada kesejahteraan masyarakat juga.
a. Teori Konsumsi
Konsumsi ialah setiap
perilaku seseorang untuk menggunakan/memanfaatkan barang dan jasa dalam
memenuhi kebutuhan hidupnya (Sumar'in, 2013). Pengeluaran konsumsi rumah tangga
adalah nilai perbelanjaan yang dilakukan oleh rumah tangga untuk membeli
berbagai jenis kebutuhannya dalam
periode tertentu, atau dalam analisis makroekonomi lebih lazim disebut dengan
konsumsi rumah tangga (Sukirno, 2011).
Ada beberapa factor yang
mempengaruihi pengeluaran konsumsi rumah tangga, antara lain adalah pendapatan rumah tangga,
kekayaan rumah tangga, jumlah barang konsumsi tahan lama dalam masyarakat,
tingkat bunga, perkiraan tentang masa depan, kebijakan pemerintah mengurangi
kesenjangan distribusi pendapatan, jumlah dan komposisi penduduk (usia,
pendidikan, dan wilayah tinggal), serta faktor sosial budaya. (Rahardja dan
Manurung, 2008)
b. Pengaruh Zakat terhadap Konsumsi Agregat
Pengaruh zakat terhadap perilaku konsumsi
tergantung pada empat faktor :
1. Perbedaan
hasrat konsumsi muzakki dan mustahik
2. Tingkat
jumlah penduduk yang menerima zakat
3. Nilai
zakat yang tersalurkan pada qkelompok miskin
4. Metode
pendistribusian zakat pada mustahik
Dampak kecil dari distribusi zakat pada konsumsi mungkin
disebabkan oleh digunakannya data konsumsi agregat umat muslim dan non muslim,
sementara zakat yang terkumpul hanya disalurkan untuk memenuhi kebutuhan umat
muslim saja. Dalam hal ini zakat berpengaruh secara tidak langsung terhadap
konsumsi.
Pengaruh zakat pada fungsi konsumsi menurut Metwally
disimpulkan sebagai berikut :
1. Disebabkan zakat, baik APC maupun MPC akan lebih
tinggi dalam ekonomi islam daripada ekonomi non islam (konvensional)
2. Disebabkan zakat jurang pemisah investasi untuk
menutupi kesenjangan antara pendapatan dengan konsumsi menjadi relative lebih
kecil daripada tanpa menggunakan zakat
Dapat disimpulkan bahwa pengaruh zakat terhadap konsumsi
agregat adalah berbanding lurus. Bahwa secara agregat konsumsi akan bertambah
sejalan dengan bertambahnya pendapatan dari zakat. Zakat yang didistribusikan
akan memiliki dampak terhadap konsumsi agregat, namun dampaknya kecil karena
zakat hanya didistribusikan kepada umat muslim.
c. Pasar Kerja
Dalam sebuah buku Hj.
Ike Kusdyah Rachmawati menjelaskan bahwa pasar kerja merupakan seluruh
aktivitas yang mempertemukan pencari kerja dan lowongan kerja, yaitu pengusaha
atau produsen, pencari kerja, perantara atau pihak ketiga dimana terdapat
kemudahan bagi kedua pihak untuk saling berhubungan. Pihak ketiga bisa
pemerintah, lembaga informal atau formal, konsultan, dan badan swasta.
Pasar kerja adalah
seluruh aktivitas dari pelaku-pelaku yang mempertemukan pencari kerja dan
lowongan kerja. Pelaku ini terdiri dari :
1. Yang
membutuhkan Pengusaha tenaga.
2. Pencari
Kerja
3. Perantara
atau pihak ketiga yang memberikan kemudahan bagi pengusaha dan pencari kerja
untuk saling berhubungan.
d. Pengaruh Zakat terhadap Pasar Kerja
Pengelolaan dana zakat
dapat didistribusikan melalui dana konsumtif dan dana produktif (Umar, 2008). Dalam hal ini, akan dibahas
dana produktif. Bagi penerima zakat dana produktif, dana tersebut dapat
digunakan sebaagai modal usaha sehingga dapat mencukupi kebutuhannya. Oleh
sebab itu zakat berpengaruh terhadap pasar kerja, karena secara tidak langsung
dapat mengurangi pengangguran
Dengan adanya zakat,
permintaan tenaga kerja semakin bertambah dan akan mengurangi pengangguran.
Zakat akan meningkatkan produksi dan investasi dalam dunia usaha sehingga
permintaan tenaga kerja meningkat. Zakat memiliki peran signifikan untuk
mengatasi pengangguran sekaligus kemiskinan (Khatimah, 2004). Zakat juga bertujuan
untuk mengentaskan pengangguran dalam jangka panjang, dengan cara
mendayagunakan harta zakat untuk memodali mereka yang sebenarnya masih mampu
mengembangkan dan mencukupi kebutuhan dirinya sendiri.






0 komentar:
Posting Komentar