Selasa, 01 Oktober 2019

Mengelola ZIS (Zakat, Infaq, Shodaqoh) Berdasarkan UUD

| |



Salah satu perintah Allah SWT yang sering kita ketahui adalah kewajiban untuk berzakat dan ajakan untuk selalu berinfaq dan bersedekah. Antara ketiganya hamper sama, yakni menyisihkan sebagian harta yang di punya, tetapi ternyata apabila kita kaji lebih jauh ketiganya memiliki perbedaan. Saat ini perkembangan ekonomi semakin pesat, dengan munculnya lembaga amil zakat yang berkembang pesat sehingga tidak menutup kemungkinan akan terjadi berbagai penyimpangan dan penyelawenpgan dalam aktivitas dimasyarakat yang tidak sesuai dengan syariah Islam. Oleh karena itu hokum Islam memiliki peran yang sangat urgen  untuk menjawab  berbagai  macam persoalan  khususnya  terkait dengan zakat, infaq dan shodaqoh yang berkaitan erat dengan prospek ekonomi yang semakin komplek.
A. Manajemen Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shodaqoh serta Pengimplementasiannya di Indonesia
           1.    Pengelolaan Zakat Menurut UU No. 23 Tahun 2011
Pengelolaan zakat disini dimaksdukan bagaimana memperlakukan zakat mulai dari pengumpulan hinggga pendistribusiannya. Dalam UU No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat telah dijelaskan dengan gamblang bagaimana pengelolaan zakat dan telah disebutkan juga lembaga - lembaga yang berwenang untuk mengurus aliran zakat agar terdistribusi dengan benar dan sesuai ajaran agama.
       Pada Bab I Pasal 2 disebutkan bahwa Pengelolaan Zakat berasaskan:
a)      Syariat Islam;
b)      Amanah;
c)       Kemanfaatan;
d)      Keadilan;
e)      Kepastian hukum;
f)       Terintegrasi; dan
g)      Akuntabilitas.
Pada Bab I Pasal 3 disebutkan tujuan Pengelolaan Zakat adalah :
a)      Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat; dan
b)      Meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
Pada Bab II membahas tenntang pihak Pengelola Zakat, yakni :
a)      BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), yang bertugas untuk mengelola zakat ditingkat nasional, provinsi, kabupaten / kota. Selain utu, BAZNAS bertanggung jawab penuh kepada Presiden dengan cara membut laporan tertulis kepada Presiden melalui Menteri dan DPR RI paling sedikit satu kali dalam setahun.
b)      LAZ (Lembaga Amil Zakat), yang memiliki tugas untuk membantu BAZNAS dalam melaksanakan tugasnya, dan LAZ berkewajiban untuk melaporkan pelaksanaan, pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah di audit kepada BAZNAS secara berkala.
Pada Bab III dijabarkan mengenai pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan, hingga pelaporannya, yakni sebagai berikut :
a)      Pengumpulan (Pasal 21-24) : muzaki dapat menghitung kewajiban zakatnya sendiri, tetapi jika tidak bisa melakukannya maka muzaki dapat meminta bantuan BAZNAS, kemudian BAZNAS atau LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki yang dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
b)      Pendistribusian (Pasal 25-26) : pendistribusian zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat islam berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan dan kewilayahan.
c)       Pendayagunaan (Pasal 27) : menjelaskan jika zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat, pendayagunaan zakat ini dilakukan apabila kebutuhan dasar mustahik telah terpenuhi.
d)      Pengelolaan ZIS dan Dana Sosial Lain (Pasal 28) : BAZNAS dan LAZ tidak hanya menerima zakat. Selain menerima zakat, BAZNAS atau LAZ juga dapat menerima infaq, shodaqoh, dan dana sosial lainnya yng harus dicatat dalam pembukuan tersendiri.
e)      Pelaporan (Pasal 29) : sistem pelaporan untuk lembaga amil zakat itu meruncing keatas, maksudnya adalah semakin besar cakupan wilayahnya dan tugasnya maka pertanggung jawabannya semakin tinggi pula.

                 2.    Implementasi di Indonesia
Dalam implementasi Pengelolaan Zakat, di Indonesia telah melakukan beberapa kegiatan yang sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, diantaranya :
1. Asas - asas pengelolaan zakat yang sudah sesuai dengan UU
2. Sudah banyak lembaga - lembaga yang bergerak dibidang amil zakat seperti BAZNAS, lumbung rezeki, beberapa LAZ yang diakui (LAZ Dompet Dhuafa Republika, LAZ Yayasan Amanah Tafakul, dll.)
3. Pendistribusian zakat kepada mustahik yang tepat sesuai dengan syariat islam.

B.  Mekanisme Pengelolaan hasil zakat, Infaq, dan Shadaqah
Dalam pengelolaan hasil zakat, terdapat istilah pendistribusian dan pendayagunaan. Pendistribusian yang berarti penyaluran atau pembagian kepada orang-orang yang berhak mendapatkan zakat (mustahiq) secara konsumtif, sedangkan pendayagunaan dapat menghasilkan hasil atau manfaat. Istilah pendayagunaan ini dapat diartikan pemberian zakat kepada mustahiq secara produktif dengan tujuan agar zakat dapat mendatangkan manfaat. Pengelolaan hasil zakat adalah inti dari seluruh kegiatan pengumpulan zakat. Dalam mengoptimalkan fungsi zakat sebagai amal ibadah sosial mengharuskan pendistribusian  zakat diarahkan pada model konsumtif dan model produktif.
Para amil zakat dapat melakukan pembagian porsi hasil pengumpulan zakat, misalanya 60% untuk zakat konsumtif dan 40% untuk zakat produktif. Hasil pengumpulan zakat secara konsumtif bisa dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar ekonomi para mustaḥiq. Sedangkan program penyaluran hasil zakat secara produktif dapat dilakukan melalui program bantuan  pendidikan gratis dalam bentuk beasiswa, pelayanan kesehatan gratis, dan lain sebagainya.

C.  Peranan Pemerintah dalam Pengelolaan Zakat
Indonesia merupakan negara yang memiliki penduduk Muslim terbanyak di dunia, sehingga sangat wajar apabila zakat di sosialisasikan dan dikembangkan dengan baik tidak hanya itu pengelolaan zakat dengan benar bisa dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Disini ada beberpa peran pemerintah dalam Pengelolaan Zakat, yakni :
          a. Berperan secara penuh sebagai penanggung jawab, pelaksana atau pengelola dan sekaligus menjadi kekuatan penekan.
             b. Menjadi kekuatan penekan, sedangkan peran yang lainnya diserahkan kepada lembaga swasta.
            c. Memiliki wewenang sebagai penindak dan pemberi sanksi kepada pengingkar zakat, selain itu lembaga swasta zakat juga dapat  melaporkan pengingkar zakat kepada pemerintah.

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Search

Pages

 

Designed by: Compartidísimo
Images by: DeliciousScraps©