Minggu, 20 Oktober 2019

Pemanfaatan Dana Zakat di Indonesia

| |


Oleh : Siska Dwi Puspitasari
Assalamualaikum Wr. Wb.
Hallo teman-teman perkenalkan nama saya Siska Dwi Puspitasari, biasa dipanggil siska. Saya merupakan salah satu mahasiswi Ekonomi Islam di Universitas Negeri Surabaya. Disini saya akan membahas sedikit mengenai pemanfaatan dana zakat di Indonesia. Sebelum lanjut ke pembahasan sebaiknya kita mengetahui dulu mengenai zakat itu sendiri.
Perlu diketahui terlebih dahulu, mengenai pengertian zakat. Zakat merupakan rukun islam yang ke tiga setelah syahadat dan shalat, sehingga zakat merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap umat muslim. Yang wajib mengeluarkan zakat hanyalah orang-orang yang mampu untuk membayarnya dan penerima juga hanya dikhususkan untuk orang-orang tertentu.
Kata zakat merupakan bentuk mashdar yang berasal dari kata zakz-yazku-zaka’an yang memiliki arti berkah, tumbuh, bersih dan baik. Dalam fiqih, zakat adalah hak yang telah ditentukan kadarnya yang wajib dikeluarkan pada harta-harta tertentu. . Adapun definisi zakat menurut 4 Madzhab, antara lain :
1. Madzhab Malikiyyah -> mengeluarkan sebagian hartanya yang telah mencapai nisab kepada orang yang berhak menerima
2. Madzhab Hanafiyah -> pemberian hak kepemilkan atas harta pada orang sesuai dengan syariat dan semata karena Allah SWT
3. Madzhab Syafi’iyah -> nama untuk uang/barang yang dikeluarkan pada pihak tertentu
4. Madzhab Hanabilah -> hak yang wajib didilakukan untuk harta pada kelompok tertentu dan dikeluarkan pada waktu tertentu
Jadi dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa zakat merupakan kewajiban umat Islam untuk mengeluarkan sebagian harta yang dimiliki setelah mencapai nisab dan disalurkan kepada pihak-pihak tertentu yakni 8 asnaf.
Landasan hukum mengenai zakat terdapat pada Al-Qur’an maupun Hadist. Dalam Al-Qur’an terdapat dalam surat Ali Imron ayat 92 yang menjelaskan diharuskannya melakukan zakat. Dalam QS. At-Taubah ayat 103 menjelaskan ajakan untuk berzakat, karena zakat dapat membersihkan dan mensucikan diri dari dosa dan sifat kikir. Dalam QS. Ar-rum ayat 3 menjelaskan bagaimana riba yang tidak akan bertambah disisi Allah SWT sedangkan apabila yang diberikan berupa zakat dan sedekah maka akan mendapatkan keridhoan dari Allah SWT dan akan dilipatgandakaannya.
Untuk pemberian zakat tidak sembarang orang yang berhak menerima zakat, dalam surat At-Taubah ayat 60 dijelaskan bawasannya zakat hanya diberikan kepada 8 asnaf yaitu fakir, miskin, amil zakat, muallaf, hamba sahaya, orang yang berhutang, fisabilillah dan seorang yang sedang dalam perjalanan.
Adapun macam-macam zakat, yaitu :
a.       Zakat Fitrah à zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap umat Islam pada saat menjelang hari raya idul fitri dengan kadar yang telah ditentukan syarian Islam.
b.       Zakat Maal à zakat yang dikeluarkan oleh umat Islam setelah mencapai nisab dana tau haul. Harta yang wajib dizakati adalah hewan ternak (unta,sapi,kambing), atsman (emas/perak), pertanian, buah-buahan dan barang perniagaan.
Di Indonesia Islam merupakan agama mayoritas dan merupakan negara yang memiliki jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia. Ini menunjukkan potensi zakat yang sangat beras untuk mengatasi permasalah yang ada di Indonesia, contohnya seperti kemiskinan, pendidikan, kesehatan bahkan perekonomian. Untuk pengelolaan zakat juga telah diatur dalam UU RI No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam UU tersebut menjelaskan asas pengelolaan zakat, tujuan pengelolaan zakat. Pemerintah telah membuat BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) dan LAZ (Lembaga Amil Zakat), keduanya memiliki tugas yang hampir sama. LAZ bertugas membantu mengumpulkan zakat dari masyarakat di tiap Provinsi maupun Kabupaten/Kota, sedangkan BAZNAS mengelola dana zakat yang telah terkumpul dari LAZ. Dengan adanya lembaga pengelola zakat ini maka akan lebih efektif dalam upaya pemeratan penerima dana zakat.
Pemanfaatan dana zakat di Indonesia bisa dilakukan dengan memberikan pemenuhan kebutuhan sehari-hari (konsumtif) bagi para penerima ataupun sebagai modal untuk penerima yang memiliki ketrampilan agar dapat dikembangkan (produktif). Apabila masyarakat melakukan zakat kepada lembaga pengelolaan zakat terpercaya, maka pengelolaan zakat ini akan diarahkan kepada 2 kebutuhan tersebut yang dapat mengembangkan perekonomian masyarakat miskin atau mustahiq dengan harapan kedepannya mereka akan menjadi muzakki.
Ketua Forum Zakat, Ahmad Juwaini, menyakatakan bahwa masih ada 30-50% dana zakat yang terkumpul melalui lembaga pengelolaan zakat yang digunakan untuk hal yang bersifat konsumtif. Tetapi pemanfaatan dana zakat untuk kegiatan yang bersifat produktif akan terus dikembangkan secara bertahap, dari yang awalnya 30% menjadi 31%, dan akan terus ditingkatkan.
Data Pengumpulan dan Penyaluran Dana Berdasarkan Organisasi Pengelola Zakat 2017
Sumber : Badan Amil Zakat Nasional, 2017        
Dari data diatas dapat dilihat bahwa pada tahun 2016-2017 pengumpulan zakat mengalami kenaikan, untuk penyalurannya juga sudah cukup efektif. Karena antara dana penghimpun dan dana penyaluran jumlahnya hampir sama, dapat dikatakan bahwa dana yang masuk sama dengan dana yang didistribusikan. Perolehan zakat juga dapat mengubah mustahiq menjadi muzakki apabila zakat ini digunakan untuk modal usahanya yang nantinya dapat meningkatkan perekonomiannya. Dari penelitian Saidurahman di tahun 2013, guna mengoptimalkan zakat di Indonesia perlu melibatkan banyak partisipasi dari banyak pihak. Parisipasi dari masyarakat patut disambut baik untuk memperkuat manajemen zakat yang masih belum optimal namun disisi lain partisipasi pemerintah juga berperan penting karena merupakan tanggung jawab bagi pemerintah, sesuai dengan syariat Islam.

Referensi :

Kartika, E. (2006). Pedoman Pengelolaan Zakat. Semarang: UNNES Press
Arifin, G. (2011). Zakat, Infaq, Sedekah. Jakarta: Elex Media Komputindo
Labib, N. 2017. Peran Sentral Pengelola Zakat dalam Pemanfaatan Dana Zakat di Indonesia. [Internet]. Tersedia di : https://www.kompasiana.com/labibnubahai/58e3968ac223bd412b177293/peran-sentral-pengelola-zakat-dalam-pemanfaatan-dana-zakat-di-indonesia
Badan Amil Zakat Nasional. 2017. Statistik Zakat Nasional 2017. [Internet]. Tersedia di : https://pid.baznas.go.id/

Lihat lainnya di :
bimasislam.kemenag.go.id 
literasizakatwakaf.com

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Search

Pages

 

Designed by: Compartidísimo
Images by: DeliciousScraps©