Secara bahasa zakat berarti kesucian, keberkahan. Meskipun para ulama mengemukakan pendapatnya mengenai zakat, tapi maknanya sama yakni Allah SWT mewajibkan muzakki menyisihkan sebagian hartanya untuk diberikan kepada orang yang berhak menerima zakat atau 8 asnaf. Zakat sendiri merupakan rukun Islam yang ke 3 setelah syahadat dan shalat. Yang berarti kedudukan zakat sangat penting, dimana apabila sudah memenuhi syarat yang ditentukan umat muslim wajib melakukan zakat.
A.
Makna
Zakat dalam Perekonomian
- Dalam perekonomian Islam sudah ditetepkan bahwa ada penentuan mengenai kadar harta yang harus dikeluarkan, waktu pemberian dan batas minimum harta dan orang yang wajib menerimanya
- Dengan berzakat maka harta yang kita miliki bertambah dan terhindar dari kemudharat karena dalam harta yang kita miliki ada hak untuk orang lain
- Menurut Abdul Manan (dalam Azharsyah 2014:4) menyatakan bahwa dalam perekonomian, zakat dapat sebagai instrumen fiskal yang memiliki konsep dalam mengembangkan sumber daya berdasarkan distribusi kekayaan melalui nilai material dan spirilual
- Untuk pengoptimalisasian perekonomian, peran zakat masih kurang optimal karena untuk penghimpunan dan pendistribusiannya masih belum sepenuhnya melalui lembaga yang dibuat pemerintah.
B.
Landasan
Hukum Zakat
Al-Qur’an
Al-Qur’an
- QS Al-Baqarah ayat 43
وَأَقِيمُوا
الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Yang
artinya : “ Dan dirikanlah shalat,
tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.”
Dalam ayat tersebut mengatakan “tunaikanlah
zakat” mengartikan bahwa setiap
rezeki yang kita miliki harus dizakatkan sesuai dengan tuntutan syariah dan
zakat merupakan ibadah wajib yang setarang dengan ibadah sholat.
- QS At-Taubah ayat 103
خُذْ مِنْ
أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ
إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Yang
artinya : “Ambillah zakat dari sebagian harta
mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah
untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi
mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Dalam
kalimat pertama yang artinya “Ambillah zakat”
ayat tersebut berbentuk fi’il amar yang
berarti perintah, dapat diartikan bahwa zakat wajib dikeluarkan apabila tidak
mau berzakat maka wajib meminta nya karena dalam zakat terdapat hak orang lain
yang membutuhkan.
Hadits
Hadits
-
Hadits Pertama
عن ابن عمر رضي الله
عنهما قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم بني الاسلام على خمس شهادة ان لا اله
الا الله وان محمدا ريول الله واقام الصلاة وايتاء الزكاة والحج وصوم
Artinya : “Dari
Abdullah bin Umar Rodhiyallahuma berkata : Rasulullah bersabda Islam di bangun
atas Lima (tonggak), Syahadat Laa Ilaha Illallah Dan Syahadat Anna muhammadar
Rasulullah, Menegakkan Sholat, Membayar zakat, haju Dan puasa Romadhon.”
Dalam hadist
tersebut ditegaskan bahwa tonggak dari agama islam salah satunya zakat, oleh
karena itu zakat memiliki hukum yang wajib dikeluarkan.
-
Hadits Kedua
اعلمهم ان الله افترض
عليهم صدقة نؤخذ من اغنيائهم فترد على فقرائهم
Artinya : “jika
mereka menuruti perintah mu untuk itu - ketetapan atas mereka untuk
mengeluarkan zakat, beritahukanlah kepada mereka bahwasanya Allah mewajibkan
kepada mereka untuk mengeluarkan zakat yang diambil dari orang-orang kaya dan
diberikan lagi kepada orang-orang fakir diantara mereka.”
Dalam hadits tersebut
dijelaskan bagaimana cara ppenyaluran zakat, jadi disatu daerah ada orang
muslim kaya yang mengeluarkan zakat maka zakat tersebut diberikan kepada orang
muslim yang ada didaerah tersebut.
Undang – Undang
-
UU RI No. 23
tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
Dijelaskan tentang asas pengelolaan zakat, tujuan pengelolaan zakat dan
pengumpulan zakat melalui LAZ (Lembaga Amil Zakat) yang akan dikelola oleh
BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) baik Zakat Maal maupun Zakat Fitrah dari
masyarakat.
-
Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2014
tentang pelaksanaan zakat
Menjelaskan kedudukan, tugas dan fungsi dari BAZNAS dan tentang
keanggotaan BAZNAS baik tata pengangkatan ataupun pemilihan ketua dan wakil.
D.
Hikmah Zakat
·
Zakat sebagai
media bersyukur kepada Allah SWT dan melatih kita untuk menjadi pribadi yang
selalu dermawan. Hal tersebut terdapat dalam QS Ibrahim ayat 7 yang dijelakan
bahwa dengan bersyukur maka akan ditambah nikmat yang telah diberikan oleh
Allah SWT
·
Zakat menjadi
pemelihara harta-harta orang muslim, yang artinya dengan berzakat maka harta
yang dimiliki akan berkah
·
Zakat menjadi
media antar orang muslim kaya dan muslim miskin, yang artinya perlunya orang
muslim kaya menzakatkan hartanya karena jika tidak orang muslim miskin tidak
dapat memenuhi kebutuhan (kelaparan) dan dapat menjadikan motivasi bagi orang
muslim miskin agar dapat memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa tergantung oleh
orang lain.
E.
Peran Pemerintah dalam Pemungutan Zakat
Dalam UU
RI No 23 tahun 2011 adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan
pengkoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
Dalam Islam diajarkan bahwa zakat dipungut oleh negara, pemerintah tidak hanya
mengelola namun juga memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak mau
membayar zakat karena zakat meruoakan kewajiban yang harus dibayarkan dan dapat
dipaksa berzakat jika wajib zakat tidak mau membayar.
Peran pemerintah
dalam pemungutan zakat dapat dibagi 4, yaitu :
1)
Sebagai Regulator, pemerintah wajib
membuat peraturan dan tata cara dalam mengelola zakat (membuat UU tentang
zakat)
2)
Sebagai Motivator, melakukan program
sosialisasi mengenai pentingnya zakat baik secara langsung ataupun bekerja sama
dengan pihak terkait (membuat workshop, mengadakan kegiatan sosialisasi, dll)
3)
Sebagai Fasilitator, memfasilitasi operasional
zakat baik perangkat lunak/keras yang dapat mengoptimalkan pengelolaan zakat
4)
Sebagai Koordinator, mengkoordinasi
semua lembaga pengelola zakat diberbagai tingkat daerah dan melakukan pengawasan
Sanksi
yang diberikan kepada orang yang tidak membayar zakat, yakni :
1.
Jika orang tidak tahun akan
kewajibannya, maka pemerintah wajib menyampaikan mengenai kewajibannya tersebut
dan mengambil zakat darinya
2.
Jika orang tidak membayar zakat dan
mengingkari kewajibannya, maka dalam agama dianggap murtad, jadi harus
bertaubat apabila tidak mau maka pemerintah menjatuhkan hukuman mati dan harta
yang dimiliki menjadi hak Baitul Maal
3.
Jika orang tidak membayar zakat tetapi
masih mengimani kewajibannya, maka zakat akan diambil secara paksa oleh
pemerintah dan apabila mereka berkelompok maka akan diperangi oleh pemerintah.
Di Indonesia ada beberapa perangkat hukum yang mengatur mengenai
zayak, yakni:
ü UU No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
ü
PP No. 14 tahun 2014 tentang
Pelaksanaan UU No. 23 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Zakat
ü
Peraturan Menteri Agama Nomor 52 tahun
2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta
Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif
ü
Peraturan Menteri Agama no 69
tahun2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 52 tahun 2014
tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta
Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif
ü
Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun
2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pegelolaan Zakat
ü
Surat Keputusan Dewan Pertimbangan
BAZNAS Nomor 001/DP- BAZNAS/XII/2010 tentang Pedoman Pengumuman dan
Pentasyarufan Zakat, Infaq dan Shadaqah pada Badan Amil Zakat Nasional
ü
Keputusan Ketua BAZNAS Nomor
KEP.016/BP/BAZNAS/XII/2015 tentang Nilai Nishab Zakat Pendapatan atau Profesi
Tahun 2016.
ü
Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 142 tahun
2017 tentang Nilai Nishab Zakat Pendapatan tahun 2017.
Adapula beberapa lembaga zakat yang diakui menurut Direktorat
Jendral Pajak, diantaranya :
1.
Badan
Amil Zakat Nasional
2.
LAZ
Dompet Dhuafa Republika
3.
LAZ
Yayasan Amanah Takaful
4.
LAZ
Pos Keadilan Peduli Umat
5.
LAZ
Yayasan Baitulmaal Muamalat
6.
LAZ
Yayasan Dana Sosial Al Falah
7.
LAZ
Baitul Maal Hidayatullah
8.
LAZ
Persatuan Islam
9. LAZ Yayasan Baitul Mal Umat Islam PT Bank Negara Indonesia
10. Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia (LEMSAKTI)
Keuntungan
apabila zakat dipungut oleh pemerintah, yakni :
a)
Jika
pembagian dilakukan perseorangan, kemungkinan besar zakat yang diberikan kepada
orang yang membutuhkan tidak merata, bisa saja orang yang diberizakat sudah
menerima dari orang lain, jadi pendistribusiannya kurang merata.
b)
Untuk
mengetahui berapa besar kepantingan umum yang harus dipenuhi dari harta zakat
tersebut, hanya dapat ditentukan oleh penguasa.
c)
Zakat
membawa kekuatan imperatif karena zakat merupakan kewajiban setiap muslim jadi
pemungutannya bisa dipaksakan seperti halnya pajak. Negara mempunyai otoritas
untuk melakukan pemaksaan itu dan dana zakat didukung dengan regulasi yang
mengikat jadi mudah terkumpul kemudian dapat menjadi bagian dari pendapatan
negara.
d)
Pontensi
zakat yang sangat tinggi yang mengharuskan pemerintah lebih menggali jumlah
potensi zakat, untuk saat ini masih belum tercapai secara maksimal
e)
Potensi
zakat yang sangat besar dapat menjadi alternative untuk pengentasan kemiskinan.
Data Pengumpulan
dan Penyaluran Dana Berdasarkan Organisasi Pengelola Zakat 2017
Sumber : Badan Amil Zakat Nasional, 2017
Dari
data diatas dapat dilihat bahwa pada tahun 2016-2017 pengumpulan zakat
mengalami kenaikan, untuk penyalurannya juga sudah cukup efektif. Karena antara
dana penghimpun dan dana penyaluran jumlahnya hampir sama, dapat dikatakan
bahwa dana yang masuk sama dengan dana yang didistribusikan. Perolehan zakat
juga dapat mengubah mustahiq menjadi muzakki apabila zakat ini digunakan untuk
modal usahanya yang nantinya dapat meningkatkan perekonomiannya. Dari penelitian
Saidurahman di tahun 2013, guna mengoptimalkan zakat di Indonesia perlu
melibatkan banyak partisipasi dari banyak pihak. Parisipasi dari masyarakat patut
disambut baik untuk memperkuat manajemen zakat yang masih belum optimal namun
disisi lain partisipasi pemerintah juga berperan penting karena merupakan
tanggung jawab bagi pemerintah, sesuai dengan syariat Islam.







0 komentar:
Posting Komentar