Selasa, 03 September 2019

Peran Pemerintah dalam Penanganan Zakat

| |



Secara bahasa zakat berarti kesucian, keberkahan. Meskipun para ulama mengemukakan pendapatnya mengenai zakat, tapi maknanya sama yakni Allah SWT mewajibkan muzakki  menyisihkan sebagian hartanya untuk diberikan kepada orang yang berhak menerima zakat atau 8 asnaf. Zakat sendiri merupakan rukun Islam yang ke 3 setelah syahadat dan shalat. Yang berarti kedudukan zakat sangat penting, dimana apabila sudah memenuhi syarat yang ditentukan umat muslim wajib melakukan zakat.
A.      Makna Zakat dalam Perekonomian
  • Dalam perekonomian Islam sudah ditetepkan bahwa ada penentuan mengenai kadar harta yang harus dikeluarkan, waktu pemberian dan batas minimum harta dan orang yang wajib menerimanya
  • Dengan berzakat maka harta yang kita miliki bertambah dan terhindar dari kemudharat karena dalam harta yang kita miliki ada hak untuk orang lain
  • Menurut Abdul Manan (dalam Azharsyah 2014:4) menyatakan bahwa dalam perekonomian, zakat dapat sebagai instrumen fiskal yang memiliki konsep dalam mengembangkan sumber daya berdasarkan distribusi kekayaan melalui nilai material dan spirilual
  • Untuk pengoptimalisasian perekonomian, peran zakat masih kurang optimal karena untuk penghimpunan dan pendistribusiannya masih belum sepenuhnya melalui lembaga yang dibuat pemerintah.


B.      Landasan Hukum Zakat
             Al-Qur’an
       - QS Al-Baqarah ayat 43
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Yang artinya : Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.”
 Dalam ayat tersebut mengatakan  “tunaikanlah zakat” mengartikan bahwa setiap rezeki yang kita miliki harus dizakatkan sesuai dengan tuntutan syariah dan zakat merupakan ibadah wajib yang setarang dengan ibadah sholat.

-  QS At-Taubah ayat 103
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Yang artinya : Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Dalam kalimat pertama yang artinya “Ambillah zakat”  ayat tersebut berbentuk fi’il amar yang berarti perintah, dapat diartikan bahwa zakat wajib dikeluarkan apabila tidak mau berzakat maka wajib meminta nya karena dalam zakat terdapat hak orang lain yang membutuhkan.

Hadits
-       Hadits Pertama
عن ابن عمر رضي الله عنهما قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم بني الاسلام على خمس شهادة ان لا اله الا الله وان محمدا ريول الله واقام الصلاة وايتاء الزكاة والحج وصوم
Artinya : “Dari Abdullah bin Umar Rodhiyallahuma berkata : Rasulullah bersabda Islam di bangun atas Lima (tonggak), Syahadat Laa Ilaha Illallah Dan Syahadat Anna muhammadar Rasulullah, Menegakkan Sholat, Membayar zakat, haju Dan puasa Romadhon.”
Dalam hadist tersebut ditegaskan bahwa tonggak dari agama islam salah satunya zakat, oleh karena itu zakat memiliki hukum yang wajib dikeluarkan.

-       Hadits Kedua
اعلمهم ان الله افترض عليهم صدقة نؤخذ من اغنيائهم فترد على فقرائهم
Artinya : “jika mereka menuruti perintah mu untuk itu - ketetapan atas mereka untuk mengeluarkan zakat, beritahukanlah kepada mereka bahwasanya Allah mewajibkan kepada mereka untuk mengeluarkan zakat yang diambil dari orang-orang kaya dan diberikan lagi kepada orang-orang fakir diantara mereka.”
Dalam hadits tersebut dijelaskan bagaimana cara ppenyaluran zakat, jadi disatu daerah ada orang muslim kaya yang mengeluarkan zakat maka zakat tersebut diberikan kepada orang muslim yang ada didaerah tersebut.

Undang – Undang
-       UU RI No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
Dijelaskan tentang asas pengelolaan zakat, tujuan pengelolaan zakat dan pengumpulan zakat melalui LAZ (Lembaga Amil Zakat) yang akan dikelola oleh BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) baik Zakat Maal maupun Zakat Fitrah dari masyarakat.

-       Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan zakat
Menjelaskan kedudukan, tugas dan fungsi dari BAZNAS dan tentang keanggotaan BAZNAS baik tata pengangkatan ataupun pemilihan ketua dan wakil.

D.      Hikmah Zakat
·         Zakat sebagai media bersyukur kepada Allah SWT dan melatih kita untuk menjadi pribadi yang selalu dermawan. Hal tersebut terdapat dalam QS Ibrahim ayat 7 yang dijelakan bahwa dengan bersyukur maka akan ditambah nikmat yang telah diberikan oleh Allah SWT
·         Zakat menjadi pemelihara harta-harta orang muslim, yang artinya dengan berzakat maka harta yang dimiliki akan berkah
·         Zakat menjadi media antar orang muslim kaya dan muslim miskin, yang artinya perlunya orang muslim kaya menzakatkan hartanya karena jika tidak orang muslim miskin tidak dapat memenuhi kebutuhan (kelaparan) dan dapat menjadikan motivasi bagi orang muslim miskin agar dapat memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa tergantung oleh orang lain.

E.       Peran Pemerintah dalam Pemungutan Zakat
Dalam UU RI No 23 tahun 2011 adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengkoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Dalam Islam diajarkan bahwa zakat dipungut oleh negara, pemerintah tidak hanya mengelola namun juga memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak mau membayar zakat karena zakat meruoakan kewajiban yang harus dibayarkan dan dapat dipaksa berzakat jika wajib zakat tidak mau membayar.
Peran pemerintah dalam pemungutan zakat dapat dibagi 4, yaitu :
1)      Sebagai Regulator, pemerintah wajib membuat peraturan dan tata cara dalam mengelola zakat (membuat UU tentang zakat)
2)      Sebagai Motivator, melakukan program sosialisasi mengenai pentingnya zakat baik secara langsung ataupun bekerja sama dengan pihak terkait (membuat workshop, mengadakan kegiatan sosialisasi, dll)
3)      Sebagai Fasilitator, memfasilitasi operasional zakat baik perangkat lunak/keras yang dapat mengoptimalkan pengelolaan zakat
4)      Sebagai Koordinator, mengkoordinasi semua lembaga pengelola zakat diberbagai tingkat daerah dan melakukan pengawasan

Sanksi yang diberikan kepada orang yang tidak membayar zakat, yakni :
1.       Jika orang tidak tahun akan kewajibannya, maka pemerintah wajib menyampaikan mengenai kewajibannya tersebut dan mengambil zakat darinya
2.       Jika orang tidak membayar zakat dan mengingkari kewajibannya, maka dalam agama dianggap murtad, jadi harus bertaubat apabila tidak mau maka pemerintah menjatuhkan hukuman mati dan harta yang dimiliki menjadi hak Baitul Maal
3.       Jika orang tidak membayar zakat tetapi masih mengimani kewajibannya, maka zakat akan diambil secara paksa oleh pemerintah dan apabila mereka berkelompok maka akan diperangi oleh pemerintah.
Di Indonesia ada beberapa perangkat hukum yang mengatur mengenai zayak, yakni:
ü  UU No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
ü  PP No. 14 tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No. 23 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Zakat
ü  Peraturan Menteri Agama Nomor 52 tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif
ü  Peraturan Menteri Agama no 69 tahun2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 52 tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif
ü  Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pegelolaan Zakat
ü  Surat Keputusan Dewan Pertimbangan BAZNAS Nomor 001/DP- BAZNAS/XII/2010 tentang Pedoman Pengumuman dan Pentasyarufan Zakat, Infaq dan Shadaqah pada Badan Amil Zakat Nasional
ü  Keputusan Ketua BAZNAS Nomor KEP.016/BP/BAZNAS/XII/2015 tentang Nilai Nishab Zakat Pendapatan atau Profesi Tahun 2016.
ü  Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 142 tahun 2017 tentang Nilai Nishab Zakat Pendapatan tahun 2017.
Adapula beberapa lembaga zakat yang diakui menurut Direktorat Jendral Pajak, diantaranya :
1.       Badan Amil Zakat Nasional
2.       LAZ Dompet Dhuafa Republika
3.       LAZ Yayasan Amanah Takaful
4.       LAZ Pos Keadilan Peduli Umat
5.       LAZ Yayasan Baitulmaal Muamalat
6.       LAZ Yayasan Dana Sosial Al Falah
7.       LAZ Baitul Maal Hidayatullah
8.       LAZ Persatuan Islam
9.       LAZ Yayasan Baitul Mal Umat Islam PT Bank Negara Indonesia
10.   Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia (LEMSAKTI)
Keuntungan apabila zakat dipungut oleh pemerintah, yakni :
a)       Jika pembagian dilakukan perseorangan, kemungkinan besar zakat yang diberikan kepada orang yang membutuhkan tidak merata, bisa saja orang yang diberizakat sudah menerima dari orang lain, jadi pendistribusiannya kurang merata.
b)      Untuk mengetahui berapa besar kepantingan umum yang harus dipenuhi dari harta zakat tersebut, hanya dapat ditentukan oleh penguasa.
c)       Zakat membawa kekuatan imperatif karena zakat merupakan kewajiban setiap muslim jadi pemungutannya bisa dipaksakan seperti halnya pajak. Negara mempunyai otoritas untuk melakukan pemaksaan itu dan dana zakat didukung dengan regulasi yang mengikat jadi mudah terkumpul kemudian dapat menjadi bagian dari pendapatan negara.
d)      Pontensi zakat yang sangat tinggi yang mengharuskan pemerintah lebih menggali jumlah potensi zakat, untuk saat ini masih belum tercapai secara maksimal
e)      Potensi zakat yang sangat besar dapat menjadi alternative untuk pengentasan kemiskinan.
Data Pengumpulan dan Penyaluran Dana Berdasarkan Organisasi Pengelola Zakat 2017
Sumber : Badan Amil Zakat Nasional, 2017        
Dari data diatas dapat dilihat bahwa pada tahun 2016-2017 pengumpulan zakat mengalami kenaikan, untuk penyalurannya juga sudah cukup efektif. Karena antara dana penghimpun dan dana penyaluran jumlahnya hampir sama, dapat dikatakan bahwa dana yang masuk sama dengan dana yang didistribusikan. Perolehan zakat juga dapat mengubah mustahiq menjadi muzakki apabila zakat ini digunakan untuk modal usahanya yang nantinya dapat meningkatkan perekonomiannya. Dari penelitian Saidurahman di tahun 2013, guna mengoptimalkan zakat di Indonesia perlu melibatkan banyak partisipasi dari banyak pihak. Parisipasi dari masyarakat patut disambut baik untuk memperkuat manajemen zakat yang masih belum optimal namun disisi lain partisipasi pemerintah juga berperan penting karena merupakan tanggung jawab bagi pemerintah, sesuai dengan syariat Islam.

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Search

Pages

 

Designed by: Compartidísimo
Images by: DeliciousScraps©