Kamis, 29 Agustus 2019

Keuangan Publik dalam Prespektif Islam

| |



Negara dan Fungsinya  
Negara dapat diartikan sebagai kesatuan dari kekuatan politik. Kewenangan negara sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dapat mengatur segala sesuatu berkaitan dengan banyak orang dan tentunya harus dapat melindungi dan mensejahterakan rakyatnya. Menurut Miriam Budiarjo, negara dapat berarti sebagai suatu organisasi yang berada dalam suatu wilayah yang bisa memaksakan kekuatannya secara sah kepada keseluruhan golongan serta mampu menetapkan esensi dari tujuan kehidupan bersama itu sendiri. Adapun fungsi dari negara, yaitu :
1. Melaksanakan penertiban secara (law and order). Negara dapat bertindak sebagai stabilisator untuk mencapai suatu tujuan bersama serta mencegah terjadinya suatu hal yang mengakibatkan terjadinya kericuhan dalam masyarakat
2. Mengupayakan pemerataan kesejahteraan dan kemkamuran bagi setiap rakyatnya
3.  Menjaga pertahanan dalam mengantisipasi kemungkinan serangan dari luar
4. Menciptakan keadilan yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan
Apapun pendapat lain mengenai tujuan negara tersebut, menurut teori marxis menyatakan bahwa suatu negara bukan dijadikan pencapai tujuan bersama melainkan tujuan dari kelas yang berkuasa. Pada saat ini kaum kapitalis yang berkuasa untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya dengan menindas kaum buruh.

Konsep Islam Tentang Negara
Salah satu tokoh Islam modern Muhammad Rasyid Ridha, menyatakan bahwa bahasan pokok dari konsep negara islam adalah Syari’ah. Menurutnya unsur Syari’ah memerlukan bantuan kekuasaan untuk mengimplemantasikannya, namun dirasa kurang memungkinkan jika menerapkan hukum Islam tanpa ada negara Islam karena penerapannya merupakan satu-satunya kriteria yang membedakan negara muslim dan negara non-muslim.
Sedangkan, menurut Fazlur Rahman, negara islam itu adalah suatu negara yang didirikan atau di huni oleh umat islam untuk memenuhi segala sesuatu yang sudah diperintahkan oleh Allah SWT melalui wahyunya. Sangat memungkinkan bahwa antara nrgra Islam yang satu dengan lainnya mempunyai konsep yang berbeda dalam mengimplementasikan sudut pandang syariah karena setiap negara memiliki Ijtihad yang berbeda tetapi tidak melanggar ketetapan Allah SWT

Fungsi Negara dalam Mengelola Sektor Publik Menurut Islam
Tujuan utama suatu negara Islam yakni memberikan kemaslahatan kepada seluruh masyarakat. Fungsi negara dalam mengelola ekonomi dan public terbagi menjadi :
1.       Fungsi Alokasi
Dijalankan menggunakan 3 elemen utama dalam perekonomian, yaitu : Sektor Negara, Pasar, dan lembaga organisasi Negara. Tiga sektor tersebut harus saling berkoordinasi demi memfungsikan negara supaya lebih optimal dalam pemanfaatannya dan diharapkan kebutuhan hidup masyarakat dapat terpenuhi secara adil dan efisien
2.       Fungsi Distribusi
Memiliki beberapa aspek yang harus dipenuhi oleh Negara untuk menjalankan fungsi pada kegiatan distribusinya, yakni :
a.       Melarang adanya konsentrasi kekayaan dan ekploitasi.
b.       Penentuan standar public mengenai kebutuhan minimum.
c.       Mengutamakan kepentingan sosial disbanding kepentinga pribadi,
d.       Kebijakan yang mengutamakan sector rill dam melarang penggunaan suku bunga yang mengandung unsur ribawi.
3.       Fungsi Stabilisasi
Bentuk stabilisasi dalam islam yakni adanya penegakan keadilan ditengah-tengah masyarakat yang artinya penggunaan hukum dijalankan secara maksimal sehingga adanya keadilan bagi masyarakat.

Keuangan Publik Dalam Islam
Dalam Islam konsep keuangan public telah ada sejak zaman Rasulullah SAW dan semakin berkembang seiring dengan berjalannya waktu. Konsep keungan publik dalam islam secara sederhana termaktub dalam Q.S Al Maarij (70) 24-25 yang mempunyai arti :
“Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta)”
Ketika ayat tersebut turun Islam belum menjadi negara, namun konsep perintah untuk menyantuni orang miskin telah ada. Ayat tersebut merupakan gambaran banwa sumber daya yang dimiliki manusia harus dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan umum.
Keuangan Publik Islam dalam Kerangka Historis
  • Keuangan Publik Masa Rasulullah

Sudah memiliki struktur administrasi dengan kewenangan dibidang politik sederhana.
  • Keuangan Publik Masa Khulafaur Rasyidin

Ada beberapa khalifah yang berkuasa, yakni Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq (mendirikan Baitul Mal) , Khalifah Umar bin Khattab,  Khalifah Utsman bin Affan (perbendaharaan bersifat independen), Khalifah Ali bin abi Thalib (Baitul Mal kembali ke posisi sebelumnya dan pendapatan Baitul Mal didistribusikan ke Madinah, Basrah dan Kuffah)
  • Keuangan Publik Masa Dinasti Umayyah

Sudah banyak khalifah yang berkuasa, yang paling mencolok pada pemerintahan Umar bin Abdul Aziz yang mengeluarkan beberapa kebijakan berkaitan keuangan public diantaranya mengembalikan zakat sebagai sumber untama pendapatan negara, optimalisasi pendapatan kharaj, penetapan jizyah yang relative tinggi, kebijakan perpajakan yang adil, pemberantasan korupsi dan nepotisme, gerakan penghematan, efisiensi dan memangkas birokrasi.
  • Keuangan Publik Masa Dinasti Abbasiyah

Mengalami kemajuan dalam bidang perekonomian, pertanian dan perdagangan sehingga menjadikan kota Baghdad sebagai kota metropolitan.

Sumber Penerimaan Kauangan Publik Islam
-          Menurut Ibnu Taimiyah
Sumber penerimaan keuangan publik meliputi tiga hal utama yakni sebagai berikut:
a)       Ghanimaah, yakni harta rampasan perang yang diperoleh dari orang-orang non-muslim setelah perang
b)      Shadaqah, yakni zakat yang dikenaakn atas kekayaan muslim tertentu.
c)       Fa’i, yakni seluruh penerimaan selain ghanimah dan zakat dapat dikategorikan sebagai fa’i.

-          Menurut Abu Ubaid
Sumber penerimaan keuangan publik terdiri atas enam hal, dengan perincian yakni sebagai berikut:
a)       Shadaqah/zakat, zakat merupakan shadaqah yang wajib dikeluarkan oleh orang yang telah mencapai nisab dan terdapat beberapa jenis zakat.
b)      Fa’I, harta yang diambil atas jizyah agar dilindungi dan dihormati
c)       Kharaj, biaya yang diberikan atas tanah yang dimiliki
d)      Jizyah, pajak yang dibayarkan oleh non-muslim
e)      Khumus, diperoleh dari 3 sebab yakni sebagai ghanimah, penembangan dan harta terpendam.
f)         ‘Usyr , 1/10 dari zakat pada tanaman atau buah-buahan

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Search

Pages

 

Designed by: Compartidísimo
Images by: DeliciousScraps©