Negara
dan Fungsinya
Negara dapat diartikan sebagai
kesatuan dari kekuatan politik. Kewenangan negara sebagai pemegang kekuasaan
tertinggi dapat mengatur segala sesuatu berkaitan dengan banyak orang dan
tentunya harus dapat melindungi dan mensejahterakan rakyatnya. Menurut Miriam
Budiarjo, negara dapat berarti sebagai suatu organisasi yang berada dalam suatu
wilayah yang bisa memaksakan kekuatannya secara sah kepada keseluruhan golongan
serta mampu menetapkan esensi dari tujuan kehidupan bersama itu sendiri. Adapun
fungsi dari negara, yaitu :
1. Melaksanakan
penertiban secara (law and order). Negara dapat bertindak sebagai stabilisator
untuk mencapai suatu tujuan bersama serta mencegah terjadinya suatu hal yang
mengakibatkan terjadinya kericuhan dalam masyarakat
2. Mengupayakan
pemerataan kesejahteraan dan kemkamuran bagi setiap rakyatnya
3. Menjaga
pertahanan dalam mengantisipasi kemungkinan serangan dari luar
4. Menciptakan
keadilan yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan
Apapun pendapat lain mengenai tujuan
negara tersebut, menurut teori marxis menyatakan bahwa suatu negara bukan
dijadikan pencapai tujuan bersama melainkan tujuan dari kelas yang berkuasa.
Pada saat ini kaum kapitalis yang berkuasa untuk mencari keuntungan
sebesar-besarnya dengan menindas kaum buruh.
Konsep Islam Tentang Negara
Salah satu tokoh Islam modern Muhammad
Rasyid Ridha, menyatakan bahwa bahasan pokok dari konsep negara islam adalah
Syari’ah. Menurutnya unsur Syari’ah memerlukan bantuan kekuasaan untuk
mengimplemantasikannya, namun dirasa kurang memungkinkan jika menerapkan hukum
Islam tanpa ada negara Islam karena penerapannya merupakan satu-satunya
kriteria yang membedakan negara muslim dan negara non-muslim.
Sedangkan, menurut Fazlur Rahman,
negara islam itu adalah suatu negara yang didirikan atau di huni oleh umat
islam untuk memenuhi segala sesuatu yang sudah diperintahkan oleh Allah SWT
melalui wahyunya. Sangat memungkinkan bahwa antara nrgra Islam yang satu dengan
lainnya mempunyai konsep yang berbeda dalam mengimplementasikan sudut pandang
syariah karena setiap negara memiliki Ijtihad yang berbeda tetapi tidak
melanggar ketetapan Allah SWT
Fungsi
Negara dalam Mengelola Sektor Publik Menurut Islam
Tujuan utama
suatu negara Islam yakni memberikan kemaslahatan kepada seluruh masyarakat.
Fungsi negara dalam mengelola ekonomi dan public terbagi menjadi :
1.
Fungsi Alokasi
Dijalankan menggunakan 3
elemen utama dalam perekonomian, yaitu : Sektor Negara, Pasar, dan lembaga
organisasi Negara. Tiga sektor tersebut harus saling
berkoordinasi demi memfungsikan negara supaya lebih optimal dalam
pemanfaatannya dan diharapkan kebutuhan hidup masyarakat dapat terpenuhi secara
adil dan efisien
2.
Fungsi
Distribusi
Memiliki beberapa aspek yang harus dipenuhi oleh Negara untuk
menjalankan fungsi pada kegiatan distribusinya, yakni :
a.
Melarang
adanya konsentrasi kekayaan dan ekploitasi.
b.
Penentuan
standar public mengenai kebutuhan minimum.
c.
Mengutamakan
kepentingan sosial disbanding kepentinga pribadi,
d.
Kebijakan
yang mengutamakan sector rill dam melarang penggunaan suku bunga yang
mengandung unsur ribawi.
3.
Fungsi Stabilisasi
Bentuk stabilisasi dalam islam yakni adanya
penegakan keadilan ditengah-tengah masyarakat yang artinya penggunaan hukum
dijalankan secara maksimal sehingga adanya keadilan bagi masyarakat.
Keuangan
Publik Dalam Islam
Dalam Islam konsep keuangan public telah ada sejak zaman
Rasulullah SAW dan semakin berkembang seiring dengan berjalannya waktu. Konsep
keungan publik dalam islam secara sederhana termaktub dalam Q.S Al Maarij (70)
24-25 yang mempunyai arti :
“Dan
orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu bagi orang (miskin)
yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta)”
Ketika ayat tersebut turun Islam belum menjadi
negara, namun konsep perintah untuk menyantuni orang miskin telah ada. Ayat
tersebut merupakan gambaran banwa sumber daya yang dimiliki manusia harus
dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan umum.
Keuangan Publik Islam dalam Kerangka Historis
- Keuangan Publik Masa Rasulullah
Sudah memiliki struktur administrasi dengan kewenangan
dibidang politik sederhana.
- Keuangan Publik Masa Khulafaur Rasyidin
Ada beberapa khalifah yang berkuasa, yakni Khalifah Abu Bakar
ash-Shiddiq (mendirikan Baitul Mal) , Khalifah Umar bin Khattab, Khalifah Utsman bin Affan (perbendaharaan
bersifat independen), Khalifah Ali bin abi Thalib (Baitul Mal kembali ke posisi
sebelumnya dan pendapatan Baitul Mal didistribusikan ke Madinah, Basrah dan
Kuffah)
- Keuangan Publik Masa Dinasti Umayyah
Sudah banyak khalifah yang berkuasa, yang paling mencolok pada
pemerintahan Umar bin Abdul Aziz yang mengeluarkan beberapa kebijakan berkaitan
keuangan public diantaranya mengembalikan zakat sebagai sumber untama
pendapatan negara, optimalisasi pendapatan kharaj, penetapan jizyah yang relative
tinggi, kebijakan perpajakan yang adil, pemberantasan korupsi dan nepotisme,
gerakan penghematan, efisiensi dan memangkas birokrasi.
- Keuangan Publik Masa Dinasti Abbasiyah
Mengalami kemajuan dalam bidang perekonomian, pertanian dan perdagangan
sehingga menjadikan kota Baghdad sebagai kota metropolitan.
Sumber Penerimaan Kauangan Publik Islam
-
Menurut Ibnu
Taimiyah
Sumber penerimaan keuangan publik
meliputi tiga hal utama yakni sebagai berikut:
a)
Ghanimaah,
yakni harta rampasan perang yang diperoleh dari orang-orang non-muslim setelah perang
b)
Shadaqah,
yakni zakat yang dikenaakn atas kekayaan muslim tertentu.
c)
Fa’i,
yakni seluruh penerimaan selain ghanimah dan zakat dapat dikategorikan sebagai
fa’i.
-
Menurut
Abu Ubaid
Sumber penerimaan keuangan publik
terdiri atas enam hal, dengan perincian yakni sebagai berikut:
a)
Shadaqah/zakat,
zakat merupakan shadaqah yang wajib dikeluarkan oleh orang yang telah mencapai
nisab dan terdapat beberapa jenis zakat.
b)
Fa’I, harta yang diambil atas jizyah agar dilindungi dan dihormati
c)
Kharaj, biaya yang diberikan atas tanah yang dimiliki
d)
Jizyah, pajak yang dibayarkan oleh non-muslim
e)
Khumus, diperoleh dari 3 sebab yakni sebagai ghanimah, penembangan dan harta
terpendam.
f)
‘Usyr , 1/10 dari
zakat pada tanaman atau buah-buahan






0 komentar:
Posting Komentar