Kamis, 29 Agustus 2019

Teori Umum Zakat

| |



Dalam pertemuan pertama membahas mengenai "Teori Umum Zakat" Yang pertama ada definisi mengenai zakat, kata zakat merupakan bentuk mashdar yang berasal dari kata zakz-yazku-zaka’an yang memiliki arti berkah, tumbuh, bersih dan baik. Dalam fiqih, zakat adalah hak yang telah ditentukan kadarnya yang wajib dikeluarkan pada harta-harta tertentu. Adapun definisi zakat menurut 4 Madzhab, antara lain :
  • Madzhab Malikiyyah à mengeluarkan sebagian hartanya yang telah mencapai nisab kepada orang yang berhak menerima
  • Madzhab Hanafiyah à pemberian hak kepemilkan atas harta pada orang sesuai dengan syariat dan semata karena Allah SWT
  • Madzhab Syafi’iyah à nama untuk uang/barang yang dikeluarkan pada pihak tertentu
  • Madzhab Hanabilah à hak yang wajib didilakukan untuk harta pada kelompok tertentu dan dikeluarkan pada waktu tertentu

Jadi dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa zakat merupakan kewajiban umat Islam untuk mengeluarkan sebagian harta yang dimiliki setelah mencapai nisab dan disalurkan kepada pihak-pihak tertentu yakni 8 asnaf.
Landasan hukum mengenai zakat terdapat pada Al-Qur’an maupun Hadist. Dalam Al-Qur’an terdapat dalam surat Ali Imron ayat 92 yang menjelaskan diharuskannya melakukan zakat. Dalam hadist yang telah diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim juga dijelaskan bahwa kewajiban melakukan zakat dan kewajiban tersebut tidak dapat dipisahkan dari kewajiban sholat yang berarti ketika kita mengeluarkan zakat itu sama dengan kewajiban kita untuk sholat. Dalam surat At-Taubah ayat 60 dijelaskan bawasannya zakat hanya diberikan kepada 8 asnaf yaitu fakir, miskin, amil zakat, muallaf, hamba sahaya, orang yang berhutang, fisabilillah dan seorang yang sedang dalam perjalanan.
Adapun macam-macam zakat, yaitu :
a.       Zakat Fitrah à zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap umat Islam pada saat menjelang hari raya idul fitri dengan kadar yang telah ditentukan syarian Islam.
b.       Zakat Maal à zakat yang dikeluarkan oleh umat Islam setelah mencapai nisab dana tau haul. Harta yang wajib dizakati adalah hewan ternak (unta,sapi,kambing), atsman (emas/perak), pertanian, buah-buahan dan barang perniagaan.

Dalam mengeluarkan zakat ada kriteria harta yang harus terpenuhi :
1.       Al-milk at-tam : harta yang dimiliki secara sah atau dikuasai secara penuh
2.       An-namaa : harta yang dapat berkembang jika dimanfaatkan
3.       Nisab : takaran atau besaran tertentu untuk mengeluarkan zakat
4.       Harta lebih : harta yang dikeluarkan setelah sandang, pangan, papan sudah terpenuhi

Rukun zakat merupakan unsur yang harus terpenuhi, adapun rukun zakat terdiri dari 3 yakni sebagai berikut :
-          Orang yang melakukan zakat (muzaki)
-          Harta yang dizakatkan
-          Orang yang menerima zakat (mustahiq)

Untuk mengeluarkan zakat harus memenuhi 2 syarat, berikut :
Syarat wajib, jika sudah terpenuhi dan tersedia wajib melakukan zakat :
-          Beragama Islam
-          Berakal sehat
-          Merdeka
-          Harta yang akan dizakatkan harus milik sendiri
-          Harta yang dizakatkan dapat berkembang secara riil
-          Sampai nisab (jumlah tertentu)
-          Cukup haul (harta benda yang telah dimiliki 1 tahun)
-          Bebas dari hutang

Syarat sah, syarat yang harus dipenuhi agar ibadah menjadi sah hukumnya :
-          Niat (mengeluarkan zakat diniatkan karena ibadah)
-          Tamlik (memindahkan kepemilikan harta pada penerima)

Zakat memiliki kedudukan yang sangat penting, selain sebagai rukun Islam, zakat merupakan perwujudan manusia sebagai makhluk sosial yang saling tolong-menolong. Apabila melakukan zakat maka telah menjalankan perintah Allah SWT dan melakukan hubungan sosial sesama manusia.

Meskipun zakat dan pajak hampir sama karena sama-sama kewajiban mengeluarkan hartanya, padahal antara kedua hal tersebut berbeda. Salah satu perbedaaan yang sangat mendasar yakni pada legalitas hukum, yaitu zakat memiliki kedudukan lebih tinggi dari pajak. Zakat dan pajak juga memiliki kesamaan tujuan yakni untuk mensejahterakan masyarakat dan pemerataan ekonomi.  Adapun perbedaan zakat dengan pajak, yaitu :

Zakat
Pajak
Berlandaskan Al-Qur’an, As Sunnah, Ijma’ dan Qiyas
Berdasarkan peraturan pemerintah yang berlaku
Diperuntukkan hanya untuk penduduk muslim
Peruntukannya lebih luas, tidak hanya untuk penduduk muslim
Terdapat sanksi langsung dari Allah SWT
Sanksi dikenakan oleh pemerintah setempat
Memiliki konsep nishab, haul serta spefikasi nilai dan distribusi.
Memiliki konsep pengecualian, penilaian tahunan, serta nilai dan metode pengambilan dapat berubah
Hukum zakat sulit diubah
Hukumnya relative mudah diubah
Diberikan hanya kepada 8 asnaf
Diberikan kepada negara untuk membiayai pengeluaran umum
Dikeluarkan untuk tujuan ibadah kepada Allah SWT
Dikeluarkan sebagai kewajiban kepada negara (wajib pajak)



0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Search

Pages

 

Designed by: Compartidísimo
Images by: DeliciousScraps©