Dalam pertemuan
pertama membahas mengenai "Teori Umum Zakat" Yang pertama ada definisi mengenai zakat, kata
zakat merupakan bentuk mashdar yang berasal dari kata zakz-yazku-zaka’an yang
memiliki arti berkah, tumbuh, bersih dan baik. Dalam fiqih, zakat adalah hak
yang telah ditentukan kadarnya yang wajib dikeluarkan pada harta-harta
tertentu. Adapun definisi zakat menurut 4 Madzhab, antara lain :
- Madzhab Malikiyyah à mengeluarkan sebagian hartanya yang telah mencapai nisab kepada orang yang berhak menerima
- Madzhab Hanafiyah à pemberian hak kepemilkan atas harta pada orang sesuai dengan syariat dan semata karena Allah SWT
- Madzhab Syafi’iyah à nama untuk uang/barang yang dikeluarkan pada pihak tertentu
- Madzhab Hanabilah à hak yang wajib didilakukan untuk harta pada kelompok tertentu dan dikeluarkan pada waktu tertentu
Jadi dari
pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa zakat merupakan kewajiban umat Islam
untuk mengeluarkan sebagian harta yang dimiliki setelah mencapai nisab dan
disalurkan kepada pihak-pihak tertentu yakni 8 asnaf.
Landasan hukum
mengenai zakat terdapat pada Al-Qur’an maupun Hadist. Dalam Al-Qur’an terdapat
dalam surat Ali Imron ayat 92 yang menjelaskan diharuskannya melakukan zakat.
Dalam hadist yang telah diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim juga dijelaskan
bahwa kewajiban melakukan zakat dan kewajiban tersebut tidak dapat dipisahkan
dari kewajiban sholat yang berarti ketika kita mengeluarkan zakat itu sama
dengan kewajiban kita untuk sholat. Dalam surat At-Taubah ayat 60 dijelaskan
bawasannya zakat hanya diberikan kepada 8 asnaf yaitu fakir, miskin, amil
zakat, muallaf, hamba sahaya, orang yang berhutang, fisabilillah dan seorang
yang sedang dalam perjalanan.
Adapun macam-macam zakat, yaitu :
a.
Zakat Fitrah à zakat yang wajib
dikeluarkan oleh setiap umat Islam pada saat menjelang hari raya idul fitri
dengan kadar yang telah ditentukan syarian Islam.
b.
Zakat Maal à zakat yang dikeluarkan
oleh umat Islam setelah mencapai nisab dana tau haul. Harta yang wajib dizakati
adalah hewan ternak (unta,sapi,kambing), atsman (emas/perak), pertanian,
buah-buahan dan barang perniagaan.
Dalam
mengeluarkan zakat ada kriteria harta yang harus terpenuhi :
1.
Al-milk at-tam : harta
yang dimiliki secara sah atau dikuasai secara penuh
2.
An-namaa : harta
yang dapat berkembang jika dimanfaatkan
3.
Nisab : takaran
atau besaran tertentu untuk mengeluarkan zakat
4.
Harta lebih : harta
yang dikeluarkan setelah sandang, pangan, papan sudah terpenuhi
Rukun zakat
merupakan unsur yang harus terpenuhi, adapun rukun zakat terdiri dari 3 yakni
sebagai berikut :
-
Orang yang melakukan zakat
(muzaki)
-
Harta yang dizakatkan
-
Orang yang menerima zakat (mustahiq)
Untuk mengeluarkan zakat harus memenuhi 2 syarat, berikut :
Syarat wajib, jika sudah terpenuhi dan tersedia wajib melakukan zakat :
-
Beragama Islam
-
Berakal sehat
-
Merdeka
-
Harta yang akan dizakatkan
harus milik sendiri
-
Harta yang dizakatkan dapat
berkembang secara riil
-
Sampai nisab (jumlah
tertentu)
-
Cukup haul (harta benda
yang telah dimiliki 1 tahun)
-
Bebas dari hutang
Syarat sah, syarat yang harus dipenuhi agar ibadah menjadi sah hukumnya :
-
Niat (mengeluarkan zakat
diniatkan karena ibadah)
-
Tamlik (memindahkan kepemilikan
harta pada penerima)
Zakat memiliki
kedudukan yang sangat penting, selain sebagai rukun Islam, zakat merupakan
perwujudan manusia sebagai makhluk sosial yang saling tolong-menolong. Apabila
melakukan zakat maka telah menjalankan perintah Allah SWT dan melakukan hubungan
sosial sesama manusia.
Meskipun zakat
dan pajak hampir sama karena sama-sama kewajiban mengeluarkan hartanya, padahal
antara kedua hal tersebut berbeda. Salah satu perbedaaan yang sangat mendasar
yakni pada legalitas hukum, yaitu zakat memiliki kedudukan lebih tinggi dari
pajak. Zakat dan pajak juga memiliki kesamaan tujuan yakni untuk
mensejahterakan masyarakat dan pemerataan ekonomi. Adapun perbedaan zakat dengan pajak, yaitu :
Zakat
|
Pajak
|
Berlandaskan Al-Qur’an, As Sunnah, Ijma’ dan
Qiyas
|
Berdasarkan peraturan pemerintah yang berlaku
|
Diperuntukkan hanya untuk penduduk muslim
|
Peruntukannya lebih luas, tidak hanya untuk
penduduk muslim
|
Terdapat sanksi langsung dari Allah SWT
|
Sanksi dikenakan oleh pemerintah setempat
|
Memiliki konsep nishab, haul serta spefikasi
nilai dan distribusi.
|
Memiliki konsep pengecualian, penilaian tahunan,
serta nilai dan metode pengambilan dapat berubah
|
Hukum zakat sulit diubah
|
Hukumnya relative mudah diubah
|
Diberikan hanya kepada 8 asnaf
|
Diberikan kepada negara untuk membiayai
pengeluaran umum
|
Dikeluarkan untuk tujuan ibadah kepada Allah SWT
|
Dikeluarkan sebagai kewajiban kepada negara
(wajib pajak)
|






0 komentar:
Posting Komentar