Infaq, Shadaqoh dan Wakaf termasuk salah satu bagian dari ajaran Islam sebagaimana telah di contohkan Rasulullah SAW pada zamannya hingga kini dan sudah menjadi hal umum dilakukan oleh umat muslim. Selain Zakat, ada Infaq, Shodaqoh dan Wakaf yang juga dianjurkan dalam Islam. Keempat diatas merupakan instrumen pemberdayaan masyarakat dalam mensejahterahkan umat dan meningkatkan perekonomian masyaarakat di suatu Negara. Adapun penjelasan mengenai infaq, shadaqoh dan wakaf sebagi berikut :
1.
INFAQ
a) Pengertian
a) Pengertian
Secara bahasa infaq berasal dari Bahasa Arab yang asal katanya anfaqu-yunfiqu
yang bermakna membelanjakan atau membiayai. Infaq menurut syariat adalah
mengeluarkan sebagian dari harta atau penghasilan untuk kepentingan sosial yang
diperintahkan ajaran agama islam. Pengertian infaq dalam Al-Qur’an yang
meliputi aktivitas pengeluaran uang baik kewajiban berupa zakat, kewaiban menafahi keluarga, dan menyisihkan
untuk kepentingan bermasyarakat. Oleh karena itu infaq tidak memiliki ketentuan
ukuran hanya tergantung dengan keikhlasan setiap yang berinfaq. Kewajiban
berinfaq tidak hanya untuk yang kaya saja namun yang cukup untuk kebutuhan
sehari-hari juga berkewajiban untuk
berinfaq.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011
Tentang Pengelolaan Zakat, Infaq adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang
atau badan diluar zakat untuk kemaslahatan umum.
b) Dasar Hukum
ü Surat al-Isra’ ayat 100
قُلْ لَوْ
أَنْتُمْ تَمْلِكُونَ خَزَائِنَ رَحْمَةِ رَبِّي إِذًا لَأَمْسَكْتُمْ خَشْيَةَ
الْإِنْفَاقِ ۚ وَكَانَ الْإِنْسَانُ قَتُورًا
Artinya:
“Katakanlah: "Kalau seandainya kamu
menguasai perbendaharaan-perbendaharaan rahmat Tuhanku, niscaya perbendaharaan
itu kamu tahan, karena takut membelanjakannya". Dan adalah manusia itu
sangatkikir.”
ü Surat Adz-Dzariyat ayat 19
ü
وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ
Artinya:
“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk
orangmiskin yang meminta dan orang miskin yang tidakmendapat bagian.“
ü Surat al Baqarah ayat 245
مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ
اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَاللَّهُ
يَقْبِضُ وَيَبْسُطوَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَُ
Artinya:
“ Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada
Allah,pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalanAllah), maka Allah akan
melipatgandakan pembayarankepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan
Allahmenyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepadaNya-lah kamu dikembalikan.”
ü Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
Bagian keempat tentang Pengelolaan Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan
Lainnya.
c) Rukun dan Syarat
·
Orang yang berinfaq, harus memenuhi
syarat sebagai berikut :
1.
Penginfaq karena suatu alasan,
2.
Penginfaq bukan orang yang dibatasi
haknya
3.
Penginfaq itu orang dewasa, bukan anak
yang kurang kemampuannya;
4.
Penginfaq itu tidak dipaksa, sebab
infaq itu akad yang mensyaratkan keridhaan dan keikhlasan apa yang diinfaqkan;
·
Orang yang menerima infaq, harus
memenuhi syarat sebagi berikut:
1.
Benar-benar ada waktu diberi infaq.
Bila benar-benar tidak ada, atau diperkirakan adanya, misalnya dalam bentuk
janin maka infaq tidak sah.
2.
Dewasa atau baligh berarti apabila
orang yang diberi infaq itu ada di waktu pemberian infaq, akan tetapi ia masih
kecil atau gila, maka infaq itu diambil oleh walinya, pemeliharaannya, atau
orang yang mendidiknya, sekalipun dia orang asing.
·
Harta yang harus diinfaqkan, harus
memenuhi syarat sebagai berikut “
1.
Benar-benar ada barangnya.
2.
Harta yang bernilai.
3.
Dapat dimiliki zatnya, yakni bahwa
yang diinfaqkan adalah apa yang biasanya dimiliki, diterima peredarannya, dan
pemilikannya dapat berpindah tangan. Maka tidak sah menginfaqkan air di sungai,
ikan di laut, burung di udara.
4.
Tidak berhubungan dengan tempat
pemilik penginfaq, seperti menginfaqkan tanaman, pohon atau bangunan tanpa
tanahnya. Akan tetapi yang diinfaqkan itu wajib hukmnya dipisahkan dan
diserahkan kepada yang diberi infaq sehingga menjadi milik baginya.
d) Macam – Macam
1)
Infaq Mubah yaitu mengeluarkan harta
untuk perkara-perkara mubah seperti belajar, berdagang, bercocok tanam.
2)
Infaq Wajib yaitu infaq yang tidak
dapat ditinggalkan, mengeluarkan harta untuk perkara wajib seperti membayar
mahar (maskawin), menafkahi istri, menafkahi istriyang ditalak dan masih dalam
keadaan iddah.
3)
Infaq Haram yaitu mengeluarkan harta
dengan tujuan yang diharamkan oleh Allah, yaitu infaqnya orang kafir untuk
menghalangi syiar Islam, sebagaimana diatur dalam al Qur‘an Surat al Anfal ayat
36 :
“Sesungguhnya orang-orang yang kafir
menafkahkanharta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalanAllah. Mereka akan
menafkahkan harta itu, kemudianmenjadi sesalan bagi mereka, dan mereka
akandikalahkan. Dan ke dalam Jahannamlah orang-orangyang kafir itu dikumpulkan.
4)
Infaq Sunnah yaitu mengeluarkan harta
dengan niat tulus bersedekah berup harta benda.
e) Hikmah
a.
Berinfaq sebagai penyuci dan pembersih
harta kekayaan.
b.
Sebagai bentuk ketundukan kepada
perintah Allah dan Rasul-Nya.
c.
Orang mukmin berada dalam naungan
infaq dan shadaqahnya pada hari kiamat.
d.
Berinfaq menghindarkan musibah,
bencana dan menjauhkan kematian yang buruk.
e.
Berinfaq ialah tanda dan bukti nyata
keimanan kepada Allah SWT yang benar.
f.
Allah memberi ganti dengan berlipatganda
bagi yang berinfaq.
2.
SEDEKAH
a) Pengertian
a) Pengertian
Sedekah
berasal dari bahasa Arab yaitu șadaqa jama‟
dari shidqan yang memiliki arti kejujuran.
Dalam hal ini dapat berarti sedekah merupakan kegiatan yang memberikan
seseorang secara sukarela, juga ikhlas lahir batin. Sedekah juga tidak
mengharapkan imbalan apapun serta mengharapkan
ridho dari Allah serta untuk mendapatkan pahala semata.
b) Dasar Hukum
Ø QS. Al-Baqarah : 245
مَّن ذَا ٱلَّذِى
يُقْرِضُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ
وَٱللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۜطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُون
Artinya : “Siapakah
yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan harta
nya dijalan Allah), maka Allah akan melipat ganda kan pembayaran kepadanya
dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki)
dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan”.
Ø Hadits
Sabda Rasulullah SAW : “Barang siapa memberi makan orang lapar,
Allah SWT akan memberi nya makan dari buah buah Surga. Barang siapa memberi
minum orang dahaga, Allah SWT akan memberi minum pada hari Kiamat dan
wangi-wangi an yang di cap. Barang siapa yang memberi pakaian orang yang
telanjang, Allah SWT akan memakaikan pakaian Surga yang berwarna hijau”. (HR.
Abu Dawud dan Tirmidzi)
c) Rukun dan Syarat
Rukun :
1.
Pemberi
sedekah
2.
Penerima
sedekah
3.
Ijab
dan Qabul
Syarat :
1. Syarat bagi yang memberi
yaitubenda itu benar benar miliknya dan berhak untuk mentasarrufkan.
2. Syarat bagi yang memerina
yaitu berhak untuk memiliki barang tersebut.
3. Tidak ada persyaratan sesuatu
yang di sedekahkan, baik berupa materil maupun non material.
d) Macam – Macam
Menurut (Sanusi, 2009) bersedekah dibagi menjadi dua macam :
·
Sedekah
Materi
Sedekah melalui
harta benda atau kebutuhan lainnya.
·
Sedekah Non
Materi
Diantaranya potensi
tenaga dan potensi pikiran
Menurut Wahyu (2007: 15-22) macam sedekah :
·
Sedekah
dengan harta duniawi berupa uang, pakaian, pangan, atau benda apapun yang
dilihat oleh mata dan milik pribadi.
·
Sedekah yang
bukan berupa harta duniawi, melainkan bisa dilihat dengan hati, yaitu sedekah
yang berupa kebaikan, memberikan pertolongan, bahkan memberikan senyuman dapat
diketegorikan sebagai sedekah.
e) Hikmah
Ada beberapa hikmah yang dapat diambil, yaitu
sebagai berikut :
1.
Sesuai
dengan hadis “Tangan di atas lebih baik
dari tangan yang dibawah “, maka orang yang bersedekah lebih mulia dari
orang yang menerimanya.
2.
Meningkatkan hubungan
baik dengan lingkungan sosial
3.
Dapat membersihkan
harta, menghilangkan sifat egois, serta meredam murka Tuhan.
4.
Orang yang ahli
bersedekah senantiasa didoakan oleh dua malaikat.
3.
WAKAF
a) Pengertian
a) Pengertian
Wakaf
secara etimoligis berasal dari kata wakafa – yakhifu wakhfan yang memiliki arti menahan atau mengehentikan
(al-habs). Adapun sudut pandang ulama mengenai definisi wakaf, yaitu
sebagai berikut:
1.
Mahzab Syafi’i
a.
Menurut Imam Nawawi wakaf memiliki
arti menahan harta yang dapat diambil manfaatnya akan tetapi bukan untuk
dirinya sendiri sementara benda tersebut tetap ada padanya dan dimanfaatkan
untuk kebaikan serta mendekatkan pada Allah
b.
Menurut Ibn Hajar Al-Haitami dan
SyaikhUmairah menjelaskan bahwa wakaf yaitu menahan harta yang bisa dimafaatka
serta menjaga keutuhan harta tersebut dengan memutuskan hak kepemilikan barang
tersebut dari pemiliknya untuk hal yang diperbolehkan
2.
Mahzab Hanafi
Menurut Imam Syarkhasi wakaf adalah
menahan harta dari jangkauan kepemilikan orang lain
3.
Mahzab Maliki
Wakaf menurut Ibnu Arafah ialah
memberikan suatu manfaat dalam kepemilikan meski hanya perkiraan.
b) Dasar Hukum
§ Al-Qur’an surat Al Hajj ayat 77
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُونَ
Artinya :
“Berbuatlah
kamu akan kebaikan agar kamu dapat kemenangan”.
§ Al-Qur’an surat Ali Imron
ayat 92
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ
تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ
بِهِ عَلِيمٌ
Artinya :
“Akan mencapai kebaikan bila kamu
menyedekahkan apa yang masih kamu cintai”.
§ Hadits
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ
مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Jika seseorang meninggal dunia, maka
terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah (wakaf),
ilmu yang dimanfaatkan (mengajar maupun karangan), atau do’a anak yang sholeh
untuk orang tuanya” (HR. Muslim)
c) Rukun dan Syarat
Adapun rukun wakaf, antara lain:
1.
Orang yang melakukan wakaf (wakif),
syaratnya baigh, berakal sehat dan tidak terpaksa.
2.
Benda atau harta yang di wakafkan
(mauquf), syaratnya kekal zatnya dan dapat diambil manfaatnya (bernilai), milik
orang yang mewakafkan, dan tahan lama untuk digunakan.
3.
Tujuan wakaf (maukuf alaihi),
syaratnya tidak bertentangan dengan nilai ibadah.
4.
Pernyataan wakaf (sighat wakaf) baik
dalan bentuk lisan, tulisan maupun isyarat.
Adapun
syarat wakaf diantaranya:
1.
Wakaf tidak dibatasi oleh waktu atau
dapat diartikan berlaku selamanya
2.
Tujuan wakaf harus jelas
3.
Setelah adanya ijab harus segera
melaksanakan wakaf
d) Macam – Macam
Menurut
para ulama wakaf dibagi menjadi 2, yaitu :
1.
Wakaf Ahli (khusus)
Merupakan wakaf yang ditujukan kepada
orang-orang tertentu, baik keluarga wakif atau orang lain, misalnya seseorang
mewakafkan diperpustakaan pribadinya untuk keturunannya yang mampu menggunakan.
2.
Wakaf Khairi
Merupakan wakaf yang ditujukan untuk
kepentingan umum dan tidak ditujukan pada orang tertentu, misalnya seseorang
mewakafkan sebidang tanah untuk dijadikan masjid yang dapat bermanfaat bagi
orang disekitarnya.
e) Hikmah
1)
Harta benda yang diwakafkan tetap
terpelihara dan tidak akan berpindah tangan karena baranag wakaf tidak boleh
dijual/dihibahkan/ diwariskan,
2)
Walaupun sudah meninggal masih terus
menerima pahala selagi barang wakaf masih ada dan dimanfaatkan,
3)
Dapat memfasilitasi kebutuhan
masyarakat,
4)
Dapat mencapai kemajuan umat Islam.






0 komentar:
Posting Komentar