Selasa, 24 September 2019

Infaq, Sedekah dan Wakaf

| |



Infaq, Shadaqoh dan Wakaf termasuk salah satu bagian dari ajaran Islam sebagaimana telah di contohkan Rasulullah SAW pada zamannya hingga kini dan sudah menjadi hal umum dilakukan oleh umat muslim. Selain Zakat, ada Infaq, Shodaqoh dan Wakaf yang juga dianjurkan dalam Islam. Keempat diatas merupakan instrumen pemberdayaan masyarakat dalam mensejahterahkan umat dan meningkatkan perekonomian masyaarakat di suatu Negara. Adapun penjelasan mengenai infaq, shadaqoh dan wakaf sebagi berikut :
1.       INFAQ
       a)      Pengertian
Secara bahasa infaq berasal dari Bahasa Arab yang asal katanya anfaqu-yunfiqu yang bermakna membelanjakan atau membiayai. Infaq menurut syariat adalah mengeluarkan sebagian dari harta atau penghasilan untuk kepentingan sosial yang diperintahkan ajaran agama islam. Pengertian infaq dalam Al-Qur’an yang meliputi aktivitas pengeluaran uang baik kewajiban berupa zakat,  kewaiban menafahi keluarga, dan menyisihkan untuk kepentingan bermasyarakat. Oleh karena itu infaq tidak memiliki ketentuan ukuran hanya tergantung dengan keikhlasan setiap yang berinfaq. Kewajiban berinfaq tidak hanya untuk yang kaya saja namun yang cukup untuk kebutuhan sehari-hari juga berkewajiban untuk berinfaq.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, Infaq adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan diluar zakat untuk kemaslahatan umum.
        b)      Dasar Hukum
ü  Surat al-Isra’ ayat 100
قُلْ لَوْ أَنْتُمْ تَمْلِكُونَ خَزَائِنَ رَحْمَةِ رَبِّي إِذًا لَأَمْسَكْتُمْ خَشْيَةَ الْإِنْفَاقِ ۚ وَكَانَ الْإِنْسَانُ قَتُورًا
Artinya:
“Katakanlah: "Kalau seandainya kamu menguasai perbendaharaan-perbendaharaan rahmat Tuhanku, niscaya perbendaharaan itu kamu tahan, karena takut membelanjakannya". Dan adalah manusia itu sangatkikir.”
ü  Surat Adz-Dzariyat ayat 19
ü  وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ
Artinya:
“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orangmiskin yang meminta dan orang miskin yang tidakmendapat bagian.“
ü  Surat al Baqarah ayat 245
مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَاللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطوَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَُ 
Artinya:
“ Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah,pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalanAllah), maka Allah akan melipatgandakan pembayarankepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allahmenyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepadaNya-lah kamu dikembalikan.”
ü  Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Bagian keempat tentang Pengelolaan Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya.
          c)       Rukun dan Syarat
·         Orang yang berinfaq, harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1.       Penginfaq karena suatu alasan,
2.       Penginfaq bukan orang yang dibatasi haknya
3.       Penginfaq itu orang dewasa, bukan anak yang kurang kemampuannya;
4.       Penginfaq itu tidak dipaksa, sebab infaq itu akad yang mensyaratkan keridhaan dan keikhlasan apa yang diinfaqkan;
·         Orang yang menerima infaq, harus memenuhi syarat sebagi berikut:
1.       Benar-benar ada waktu diberi infaq. Bila benar-benar tidak ada, atau diperkirakan adanya, misalnya dalam bentuk janin maka infaq tidak sah.
2.       Dewasa atau baligh berarti apabila orang yang diberi infaq itu ada di waktu pemberian infaq, akan tetapi ia masih kecil atau gila, maka infaq itu diambil oleh walinya, pemeliharaannya, atau orang yang mendidiknya, sekalipun dia orang asing.
·         Harta yang harus diinfaqkan, harus memenuhi syarat sebagai berikut “
1.       Benar-benar ada barangnya.
2.       Harta yang bernilai.
3.       Dapat dimiliki zatnya, yakni bahwa yang diinfaqkan adalah apa yang biasanya dimiliki, diterima peredarannya, dan pemilikannya dapat berpindah tangan. Maka tidak sah menginfaqkan air di sungai, ikan di laut, burung di udara.
4.       Tidak berhubungan dengan tempat pemilik penginfaq, seperti menginfaqkan tanaman, pohon atau bangunan tanpa tanahnya. Akan tetapi yang diinfaqkan itu wajib hukmnya dipisahkan dan diserahkan kepada yang diberi infaq sehingga menjadi milik baginya.
          d)      Macam – Macam
1)      Infaq Mubah yaitu mengeluarkan harta untuk perkara-perkara mubah seperti belajar, berdagang, bercocok tanam.
2)      Infaq Wajib yaitu infaq yang tidak dapat ditinggalkan, mengeluarkan harta untuk perkara wajib seperti membayar mahar (maskawin), menafkahi istri, menafkahi istriyang ditalak dan masih dalam keadaan iddah.
3)      Infaq Haram yaitu mengeluarkan harta dengan tujuan yang diharamkan oleh Allah, yaitu infaqnya orang kafir untuk menghalangi syiar Islam, sebagaimana diatur dalam al Qur‘an Surat al Anfal ayat 36 :
“Sesungguhnya orang-orang yang kafir menafkahkanharta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalanAllah. Mereka akan menafkahkan harta itu, kemudianmenjadi sesalan bagi mereka, dan mereka akandikalahkan. Dan ke dalam Jahannamlah orang-orangyang kafir itu dikumpulkan.
4)      Infaq Sunnah yaitu mengeluarkan harta dengan niat tulus bersedekah berup harta benda.
          e)      Hikmah
a.       Berinfaq sebagai penyuci dan pembersih harta kekayaan.
b.       Sebagai bentuk ketundukan kepada perintah Allah dan Rasul-Nya.
c.       Orang mukmin berada dalam naungan infaq dan shadaqahnya pada hari kiamat.
d.       Berinfaq menghindarkan musibah, bencana dan menjauhkan kematian yang buruk.
e.       Berinfaq ialah tanda dan bukti nyata keimanan kepada Allah SWT yang benar.
f.        Allah memberi ganti dengan berlipatganda bagi yang berinfaq.

2.       SEDEKAH
       a)      Pengertian
        Sedekah berasal dari bahasa Arab yaitu șadaqa jama‟ dari shidqan yang memiliki arti kejujuran. Dalam hal ini dapat berarti sedekah merupakan kegiatan yang memberikan seseorang secara sukarela, juga ikhlas lahir batin. Sedekah juga tidak mengharapkan imbalan apapun serta mengharapkan ridho dari Allah serta untuk mendapatkan pahala semata. 
      b)      Dasar Hukum
Ø  QS. Al-Baqarah : 245
مَّن ذَا ٱلَّذِى يُقْرِضُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَٱللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۜطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُون
Artinya : “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan harta nya dijalan Allah), maka Allah akan melipat ganda kan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan”.
Ø  Hadits
Sabda Rasulullah SAW : “Barang siapa memberi makan orang lapar, Allah SWT akan memberi nya makan dari buah buah Surga. Barang siapa memberi minum orang dahaga, Allah SWT akan memberi minum pada hari Kiamat dan wangi-wangi an yang di cap. Barang siapa yang memberi pakaian orang yang telanjang, Allah SWT akan memakaikan pakaian Surga yang berwarna hijau”. (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
      c)       Rukun dan Syarat
             Rukun :
1.       Pemberi sedekah
2.       Penerima sedekah
3.       Ijab dan Qabul
             Syarat :
1. Syarat bagi yang memberi yaitubenda itu benar benar miliknya dan berhak untuk mentasarrufkan.
2.    Syarat bagi yang memerina yaitu berhak untuk memiliki barang tersebut.
3. Tidak ada persyaratan sesuatu yang di sedekahkan, baik berupa materil maupun non material.
     d)      Macam – Macam
            Menurut (Sanusi, 2009) bersedekah dibagi menjadi dua macam :
·         Sedekah Materi
Sedekah melalui harta benda atau kebutuhan lainnya.
·         Sedekah Non Materi
Diantaranya potensi tenaga dan potensi pikiran
           Menurut Wahyu (2007: 15-22) macam sedekah :
·         Sedekah dengan harta duniawi berupa uang, pakaian, pangan, atau benda apapun yang dilihat oleh mata dan milik pribadi.
·         Sedekah yang bukan berupa harta duniawi, melainkan bisa dilihat dengan hati, yaitu sedekah yang berupa kebaikan, memberikan pertolongan, bahkan memberikan senyuman dapat diketegorikan sebagai sedekah.
      e)      Hikmah
       Ada beberapa hikmah yang dapat diambil, yaitu sebagai berikut :
1.       Sesuai dengan hadis “Tangan di atas lebih baik dari tangan yang dibawah “, maka orang yang bersedekah lebih mulia dari orang yang menerimanya.
2.       Meningkatkan hubungan baik dengan lingkungan sosial
3.       Dapat membersihkan harta, menghilangkan sifat egois, serta meredam murka Tuhan.
4.       Orang yang ahli bersedekah senantiasa didoakan oleh dua malaikat.

3.       WAKAF
       a)      Pengertian
        Wakaf secara etimoligis berasal dari kata wakafa yakhifu wakhfan  yang memiliki arti menahan atau mengehentikan (al-habs). Adapun sudut pandang ulama mengenai definisi wakaf, yaitu sebagai berikut:
1.       Mahzab Syafi’i
a.       Menurut Imam Nawawi wakaf memiliki arti menahan harta yang dapat diambil manfaatnya akan tetapi bukan untuk dirinya sendiri sementara benda tersebut tetap ada padanya dan dimanfaatkan untuk kebaikan serta mendekatkan pada Allah
b.       Menurut Ibn Hajar Al-Haitami dan SyaikhUmairah menjelaskan bahwa wakaf yaitu menahan harta yang bisa dimafaatka serta menjaga keutuhan harta tersebut dengan memutuskan hak kepemilikan barang tersebut dari pemiliknya untuk hal yang diperbolehkan
2.       Mahzab Hanafi
Menurut Imam Syarkhasi wakaf adalah menahan harta dari jangkauan kepemilikan orang lain
3.       Mahzab Maliki
Wakaf menurut Ibnu Arafah ialah memberikan suatu manfaat dalam kepemilikan meski hanya perkiraan.
b)      Dasar Hukum
§  Al-Qur’an surat Al Hajj ayat 77
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya :
“Berbuatlah kamu akan kebaikan agar kamu dapat kemenangan”.

§  Al-Qur’an surat Ali Imron ayat 92
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
Artinya :
“Akan mencapai kebaikan bila kamu menyedekahkan apa yang masih kamu cintai”.

§  Hadits
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang dimanfaatkan (mengajar maupun karangan), atau do’a anak yang sholeh untuk orang tuanya” (HR. Muslim)
       c)       Rukun dan Syarat
Adapun rukun wakaf, antara lain:
1.       Orang yang melakukan wakaf (wakif), syaratnya baigh, berakal sehat dan tidak terpaksa.
2.       Benda atau harta yang di wakafkan (mauquf), syaratnya kekal zatnya dan dapat diambil manfaatnya (bernilai), milik orang yang mewakafkan, dan tahan lama untuk digunakan.
3.       Tujuan wakaf (maukuf alaihi), syaratnya tidak bertentangan dengan nilai ibadah.
4.       Pernyataan wakaf (sighat wakaf) baik dalan bentuk lisan, tulisan maupun isyarat.
            Adapun syarat wakaf diantaranya:
1.       Wakaf tidak dibatasi oleh waktu atau dapat diartikan berlaku selamanya
2.       Tujuan wakaf harus jelas
3.       Setelah adanya ijab harus segera melaksanakan wakaf
        d)      Macam – Macam
             Menurut para ulama wakaf dibagi menjadi 2, yaitu :
1.       Wakaf Ahli (khusus)
Merupakan wakaf yang ditujukan kepada orang-orang tertentu, baik keluarga wakif atau orang lain, misalnya seseorang mewakafkan diperpustakaan pribadinya untuk keturunannya yang mampu menggunakan.
2.       Wakaf Khairi
Merupakan wakaf yang ditujukan untuk kepentingan umum dan tidak ditujukan pada orang tertentu, misalnya seseorang mewakafkan sebidang tanah untuk dijadikan masjid yang dapat bermanfaat bagi orang disekitarnya.
        e)      Hikmah
1)      Harta benda yang diwakafkan tetap terpelihara dan tidak akan berpindah tangan karena baranag wakaf tidak boleh dijual/dihibahkan/ diwariskan,
2)      Walaupun sudah meninggal masih terus menerima pahala selagi barang wakaf masih ada dan dimanfaatkan,
3)      Dapat memfasilitasi kebutuhan masyarakat,
4)      Dapat mencapai kemajuan umat Islam.

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Search

Pages

 

Designed by: Compartidísimo
Images by: DeliciousScraps©