1.
Peran dan
Fungsi Sektor Privat dalam Keuangan
Publik Islam
Berdasarkan sejarah
Islam, konsep keuangan publik islam terdapat dalam kitab Al-Amwal karya Abu
Ubaid. Menurut beliau, pendapatan publik dalam Islam adalah hasil derivasi
pendpatan Nabi yang terdiri dari :
- Safi : merupakan sesuatu yang dipilih Nabi atas harta rampasan perang pasukan muslim sebelum dibagi
- Fay’ : pendapatan yang diterima Nabi dari harta non-muslim tanpa melalui peperangan
- Khumus Al-Khumus : seperdualima dari harta rampsan
Menurut M.N Siddiqi telah membagi sumber-sumber pendapatan negara terbagi
menjadi dua, yaitu :
- Kepemilikan publik (public property)
- Penarikan dari sektor swasta (privat sector).
Sedangkan menurut Sbahuddin Azmi,
sumber pendapatan negara terbagi menjadi tiga kategori, yaitu pendapatan shadaqah, ghanimah, dan fay. Setelah Nabi wafat pendapatan tersebut disalurkan untuk menjadi pendapatan
publik, karena Nabi tidak memiliki pewaris dan segala sesuatu yang ditinggalkan
akan menjadi milik publik.
Menurut Philip E taylor dalam The Economics of Publik Finance, jenis pendapatan pemerintah berasal dari grent and gift. Grent adalah subsidi dari pemerintah pusat pada pemerintah daerah atau bantuan yang diberi oleh negara lain. Sedangkan gift adalah jenis bantuan atau sumbangan swasta kepada pemerintah, diantaranya retribusi, denda, perampasan, uang/barang yang menjadi milik pemerintah dari orang yang meninggal dunia tanpa ahli waris dan pemungutan khusus (pajak rumah, pajak tanah, kebutuhan perbaikan jalan, dsb)
Menurut Philip E taylor dalam The Economics of Publik Finance, jenis pendapatan pemerintah berasal dari grent and gift. Grent adalah subsidi dari pemerintah pusat pada pemerintah daerah atau bantuan yang diberi oleh negara lain. Sedangkan gift adalah jenis bantuan atau sumbangan swasta kepada pemerintah, diantaranya retribusi, denda, perampasan, uang/barang yang menjadi milik pemerintah dari orang yang meninggal dunia tanpa ahli waris dan pemungutan khusus (pajak rumah, pajak tanah, kebutuhan perbaikan jalan, dsb)
Berbicara mengenai sektor swasta (privat), dalam sejarah
ekonomi Islam peran dan fungsi sektor swasta ini memiliki peran yang penting
dalam partisipasi melaksanakan pembangunan negara, karena sektor swasta sebagai sumber ekonomi
utama yang dapat menyejahterakan individu dan masyarakat secara keseluruhan. Adanya kerja sama yang baik dalam sektor pemerintah dan swasta dapat membantu meningkatkan laju
pertumbuhan. Jika dilihat dari perspektif sejarah sumber-sumber pendapatan
negara tidak lain berasal dari sektor publik dan swasta.
2.
Peran dan
Fungsi Sektor Publik dalam Keuangan Publik
Keuangan
publik merupakan salah satu cabang ekonomi yang membahas tentang pengadaan,
pemeliharaan dan pengeluaran sumber-sumber yang dibutuhkan untuk menjalankan
tugas-tugas pemerintahan. Selain itu, juga
berhubungan dengan peran negara dalam menganalisa dampak perpajakan dan
pembelanjaan negara, dan menyelidiki dampaknya terhadap ekonomi secara
keseluruhan. Menurut Afzal dalam
buku yang berjudul Readings in Islamic
Policy fungsi keuangan publik islam ada 3 sebagai berikut :
- Membantu dan mendukung ekonomi masyarakat yang
terbelakang (fakir)
Fungsi
pertama ini sesuai dengan QS. Al-Hadid ayat 7, yang menjelaskan bahwa salah
satu cara berinfak adalah melalui pajak. Dimana pajak tersebut akan disalurkan
kepada orang-orang fakir yang terbelakang.
- Islam melarang pinjaman yang didalamnya terdapat bunga
Dalam fungsi ini sesuai dengan QS. Ar-Rum 39,
yang menjelaskan bahwa salah satu penyebab riba dilarang karena hanya
menguntungkan satu pihak saja atau yang memberi pinjaman saja dan memberatkan
peminjam, dalam islam tidak menggunakan riba dalam mencapai keseimbangan pasar.
- Islam
mengajarkan persamaan
Dalam Islam diajarkan bahwa setiap umat
dihadapan Allah SWT memiliki kedudukan yang sama, yang membedakan hanya tingkat
ketaqwaannya, supaya sesama manusia saling menghargai, menghormati dan saling
tolong menolong.
3. Peran dan
Fungsi Sektor Sosial dalam Keuangan
Publik
Tujuan
sebuah pemerintahan untuk menerapkan kebijakan publik, salah satunya adalah
memberikan prioritas terhadap kebijakan ekonomi dan kebijakan keuangan, karena
yang menjadi pilar utama sebuah negara ialah kekuatan ekonominya.
Sejak
hijrahnya nabi Muhammad SAW, lembaga keuangan islam mengalami perkembangan yang
pesat sebagai penentu sumber dana yang telah ditetapkan, diantaranya :
a) Zakat
b) Jizyah
c) Usyur
d) Ghanimah /
Anfal
e) Kharaj
Pembangunan sosial tidak hanya memberikan kepada penyandang
masalah sosial, tapi juga memberikan kualitas hidup yang lebih baik pada masyarakat.
Dengan adanya masalah sosial yang sekarang banyak terjadi, contohnya masalah
kemiskinan, pengangguran, pendidikan dan lain sebagainya, pemerintah perlu
mengadakan pembangunan sosial untuk menyelesaikan masalah tersebut dan supaya
tidak terlalu memberikan dampak negatif pada masyarakat.
Menurut Gede Diva (2009), peranan pemerintah yang efektif dan
optimal diwujudkan, sebagai berikut:
a)
Peran pemerintah sebagai fasilitator
Dalam hal ini pemerintah memiliki peran
sebagai pemberi fasilitas pada masyarakat untuk mencapai tujuan.
b)
Peran pemerintah sebagai regulator
Peran pemerintah disini untuk
menentukan kebijakan dan memiliki wewenang guna memudahkan dalam pengembangan
aspek agar kehidupan masyarakat dapat berjalan dengan baik.
c)
Peran pemerintah sebagai katalisator
Dalam peran ini pemerintah sebagai pengendali
dan pemberi pelayanan, seperti pelayanan
public, perlindungan atas hak kekayaan
intelektual (hak cipta, hak paten dan merek), pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan
kreatifitas agar dapat berproduksi tidak hanya konsumtif.






0 komentar:
Posting Komentar