Kamis, 26 September 2019

Kharaj dan Jizyah

| | 0 komentar

Gambar terkait


KHARAJ
1.       Pengertian Kharaj
Kata kharaj berasal dari bahasa Arab yang berasal dari bahasa Yunani dan diambil dari bahsa Roma, Byzantium dan Yunani Kuno yang berarti pajak. Secara bahasa, kharaj merupakan pajak atau pendapatan yang didapatkan dari masyarakat. Sebagian ulama mendefinisikan kharaj sebagai pendapatan, pendapatan public, tarif dan upeti. Dana kharaj yang telah dikumpulkan akan dipakai untuk penyelenggara negara, dana cadangan dan untuk kepentingan santunan fakir, miskin dan janda. Kharaj dikalangan umat islam Indonesia dikenal dengan istilah PBB (Pajak Bumi Bangunan), namun antara kharaj dan PBB ini berbeda. Objek PBB dikenakan berupa tanah yang telah ada bangunannya yang dikenakan pajak pertahun sedangkan kharaj dikenakan pada tanah yang memiliki tingkat produktifitas yang tinggi seperti tingkat kesuburan, jenis tanaman, yang dihasilkan dan pengairan.

2.       Landasan Hukum
       QS Al – Anfal ayat 41
Artinya : Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.”

QS Al – Hasyr ayat 7
Artinya : Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.”

Hadist
Menurut Syekh Manshur Ali Nashif, “Nabi SAW telah mengambil jizyah dari orang-orang Majusi Negeri Hajar” (HR. Bukhori dan Tirmidzi).

3.       Sejarah Kharaj
Pada mulanya kharaj diperkenalkan untuk pertama kali setelah terjadi perang Khaibar. Ketika itu Rasulullah Saw, memperbolehkan orang – orang Yahudi kembali menduduki tanah milik mereka dengan syarat orang Yahudi tersebut berkenan membayar sebagian dari hasil pertanian kepada pemerintah Islam, dari peristiwa ini istilah kharaj muncul.

4.       Sistem Pemungutan Kharaj
Terdapat 2 cara dalam memungut kharaj pada masa Amirul Mukminin Umar Bin Khatab yaitu:
a.       Muqassamah, sistem yang dipungut & ditetapkan berdasarkan hasil dari porsi tanah yang dikelola sepertiga (⅓) atau setengahnya (½) ketika selesai kali panen yang harus diserahkan kepada Baitul maal.
b.      Wazîfah. Kewajiban yang harus dibayar dari pemilik tanah kepada yang berwenang jika telah lewat satu tahun dengan ketetapan yang berlaku

5.       Tujuan Kharaj
Adapun tujuan dari kharaj ini adalah sebagai berikut :
  • Tujuan yang diutamakan dari adanya pungutan kharaj adalah agama, jiwa, akal, keturunan dan harta yang terpelihara. 
  • Perlindungan yang didapat tidak hanya berlaku untuk perorangan atau kelompok dari generasi ke generasi
  •  Pemerintah dapat mengelola harta dari pungutan pajak kharaj untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat. 
  • Agar sebuah negara tidak mengalami defisit anggaran dalam menjalankan pemerintahan dan memenuhi kebutuhan berbangsa dan bernegara.


JIZYAH
1.       Pengertian Jizyah
Jizyah berasal dari Bahasa arab yang memiliki arti upeti, membalas jasa atau mengganti kerugian. Jizyah adalah iuran negara untuk orang ahl al-kitab yang diwajibkan membayar satu tahun sekali sebagai bentuk membela dan melindungi mereka. Jizyah diperuntukkan bagi semua orang laki-laki non-muslim, merdeka, balig, berakal, sehat dan kuat.
Jizyah adalah perpajakan tahunan per kapita dalam bentuk biaya keuangan pada subyek non-Muslim permanen dari sebuah negara yang diatur oleh hukum Islam secara berurutan untuk mendanai pengeluaran publik negara. Jizyah dan pajak sama, dikarenakan yang dikeluarkan bertujuan untuk negara demi keamanannya sendiri, harta, kelangsungan hidup keadilan dan kesejahteraan.

2.       Landasan Hukum
       QS At-Taubah ayat 29
Artinya : “Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah [638] dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.”

Hadist Abu Dawud
Mereka menceritakan bahwa Nabi SAW mengutus Khalid bin Walid ke Ukaidir Dumah, maka mereka menyambutnya, lalu mereka datang dengan membawa jizyah. Karena itu ia terlindungi keselamatannya dan melakukan perjanjian damai atas jizyah.

HR. Bukhari 
      Hadist dari Abd al-Rahman bin Aufra, ia berkata bahwa Nabi SAW mengambil jizyah dari orang Majusi Hajar”

3.       Sejarah Jizyah
Dalam sejarah tercatat bawasannya penerapan jizyah sudah dipraktekkan jauh sebelum islam datang seperti yang dilakukan oleh negara romawai, Persia dan yunani yang mewajibkan untuk membayar pajak kepada penduduk negara yang ditaklukkan. Bangsa yunani Athena juga menerapkan jizyah kepada penduduk pantai asia kecil. Jizyah juga dikenakan bangsa yang ditaklukkan oleh Romania bahkan jizyah yang dikenakan lebih besar daripada yang ditetapkan oleh orang islam sebelumnya. Romania menetapkan tujuh kali lipat jizyah.
Setelah kejadian itu Allah menurunkan wahyu dalam QS. At-Taubah ayat 29, dengan turunnya surat tersebut Rasulullah SAW menyerukan kepada umatnya untuk bersiap diri menyerang kelompok yang mempunyai rencana untuk menaklukkan tanah Arab dan menghancurkan tanah Islam yaitu Romawi dan Persi, akhirnya terkumpul 30.000 pasukan dang segera menuju ke Tabuk, dan pihak Romawi mendengar berita tersebut akhirnya membuat mereka gentar dan mundur.
Rasulullah SAW memberikan gencatan senjata kepada Yohanna bin Rubbah seorang amir (penguasa) Aila yang tinggal diperbatasan agar segera tunduk atau bila tidak, akan diperangi. Akhirnya Yohanna pun datang dengan memakai salib dari emas didadanya dan juga membawakan hadiah serta menyatakan setia kepada Rasulullah SAW. Namun kaum muslimin merasa perlu adanya syarat tambahan yang diberikan kepada Yohanna dalam bentuk Jizyah sebagai bukti pengakuan kekalahan dari pasukan Yohanna. Alhasil syarat tersebut disetujui oleh kedua belah pihak dan kaum Aila akan membayar Jizyah sebesar 3000 dinar dalam setahun.

4.       Tujuan Jizyah
Salah satu sumber pemasukan yang dapat menutupi pembelanjaan kepentingan umum yakni jizyah . Adapun tujuan diberlakukannya jizyah yakni :
a.       Sebagai imbangan zakat yang diambil dari orang Islam
b.      Menunjukkan sikap loyal terhadap pemerintahan Islam
c.       Untuk menjamin dan melindungi ahl al- zimmah
d.      Sebagai bukti ketundukan ahl al-zimmah pada pemerintah untuk ikut serta bertanggung jawab pada ketentraman masyarakat

5.       Pembagian Jizyah
Melihat perjanjian Zimmah dilakukan oleh orang non-muslim dengan Rasulullah SAW yang tidak selalu berada dalam wilayah kekuasaan negara Islam, maka pemerintan negara bersangkutan yang membayarkan jizyah. Dalam konteks tersebut, jizyah dapat dibagi menjadi :
  • Jizyah Individual yakni jizyah yang dibebankan kepada orang non-muslim yang telah menetap dalam wilayah pemerintahan Negara Islam 
  • Jizyah Kolektif yakni jizyah diperuntukkan untuk negara non-muslim yang menjadi orang non-muslim di Negara Islam.
     Apabila dilihat dari kadarnya, Jizyah dibagi menjadi :
  • Jizyah Sulhiyah yaitu jizyah yang dibayarkan atas dasar perdamaian, kadarnya sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian perdamaian
  • Jizyah Gair Sulhiyah yaitu jizyah yang dibayarkan karena penaklukan dalam perang yang besarannya ditentukan oleh pemerintah Islam

 

Read more...

Popular Posts

Search

Pages

 

Designed by: Compartidísimo
Images by: DeliciousScraps©