KHARAJ
1. Pengertian Kharaj
Kata kharaj berasal dari bahasa
Arab yang berasal dari bahasa Yunani dan diambil dari bahsa Roma, Byzantium dan
Yunani Kuno yang berarti pajak. Secara bahasa, kharaj merupakan pajak atau
pendapatan yang didapatkan dari masyarakat. Sebagian ulama mendefinisikan kharaj sebagai pendapatan, pendapatan
public, tarif dan upeti. Dana kharaj yang
telah dikumpulkan akan dipakai untuk penyelenggara negara, dana cadangan dan
untuk kepentingan santunan fakir, miskin dan janda. Kharaj dikalangan umat islam Indonesia dikenal dengan istilah PBB
(Pajak Bumi Bangunan), namun antara kharaj dan PBB ini berbeda. Objek PBB
dikenakan berupa tanah yang telah ada bangunannya yang dikenakan pajak pertahun
sedangkan kharaj dikenakan pada tanah yang memiliki tingkat produktifitas yang
tinggi seperti tingkat kesuburan, jenis tanaman, yang dihasilkan dan pengairan.
QS Al – Anfal ayat 41
Artinya : “Ketahuilah, sesungguhnya
apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya
seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang
miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami
turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya
dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.”
QS Al – Hasyr ayat 7
Artinya : “Apa saja harta rampasan
(fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal
dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat,
anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan,
supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.
Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu,
maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras
hukumannya.”
Hadist
Menurut Syekh Manshur Ali Nashif, “Nabi SAW telah mengambil
jizyah dari orang-orang Majusi Negeri Hajar” (HR. Bukhori dan Tirmidzi).
Pada mulanya kharaj diperkenalkan untuk pertama kali setelah
terjadi perang Khaibar. Ketika itu Rasulullah Saw, memperbolehkan orang – orang
Yahudi kembali menduduki tanah milik mereka dengan syarat orang Yahudi tersebut
berkenan membayar sebagian dari hasil pertanian kepada pemerintah Islam, dari
peristiwa ini istilah kharaj muncul.
Terdapat 2 cara dalam memungut kharaj pada masa Amirul Mukminin Umar Bin Khatab yaitu:
a.
Muqassamah, sistem yang dipungut & ditetapkan
berdasarkan hasil dari porsi tanah yang dikelola sepertiga (⅓) atau setengahnya
(½) ketika selesai kali panen yang harus diserahkan kepada Baitul maal.
b.
Wazîfah. Kewajiban yang harus dibayar dari
pemilik tanah kepada yang berwenang jika telah lewat satu tahun dengan
ketetapan yang berlaku
Adapun
tujuan dari kharaj ini adalah sebagai berikut :
- Tujuan yang diutamakan dari adanya pungutan kharaj adalah agama, jiwa, akal, keturunan dan harta yang terpelihara.
- Perlindungan yang didapat tidak hanya berlaku untuk perorangan atau kelompok dari generasi ke generasi
- Pemerintah dapat mengelola harta dari pungutan pajak kharaj untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.
- Agar sebuah negara tidak mengalami defisit anggaran dalam menjalankan pemerintahan dan memenuhi kebutuhan berbangsa dan bernegara.
JIZYAH
1.
Pengertian Jizyah
Jizyah berasal dari Bahasa arab yang
memiliki arti upeti, membalas jasa
atau mengganti kerugian. Jizyah adalah iuran negara untuk orang ahl al-kitab yang diwajibkan membayar
satu tahun sekali sebagai bentuk membela dan melindungi mereka. Jizyah
diperuntukkan bagi semua orang laki-laki non-muslim, merdeka, balig, berakal,
sehat dan kuat.
Jizyah adalah perpajakan tahunan per
kapita dalam bentuk biaya keuangan pada subyek non-Muslim permanen dari sebuah
negara yang diatur oleh hukum Islam secara berurutan untuk mendanai pengeluaran
publik negara. Jizyah dan pajak sama, dikarenakan yang dikeluarkan bertujuan
untuk negara demi keamanannya sendiri, harta, kelangsungan hidup keadilan dan
kesejahteraan.
QS At-Taubah ayat 29
Artinya : “Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak
(pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan
oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama
Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai
mereka membayar jizyah [638] dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.”
Hadist Abu Dawud
Mereka
menceritakan bahwa Nabi SAW mengutus Khalid bin Walid ke Ukaidir Dumah, maka
mereka menyambutnya, lalu mereka datang dengan membawa jizyah. Karena itu ia
terlindungi keselamatannya dan melakukan perjanjian damai atas jizyah.
HR. Bukhari
Hadist dari Abd al-Rahman bin Aufra,
ia berkata bahwa Nabi SAW mengambil jizyah dari orang Majusi Hajar”
Dalam sejarah tercatat bawasannya penerapan jizyah sudah
dipraktekkan jauh sebelum islam datang seperti yang dilakukan oleh negara
romawai, Persia dan yunani yang mewajibkan untuk membayar pajak kepada penduduk
negara yang ditaklukkan. Bangsa yunani Athena juga menerapkan jizyah kepada
penduduk pantai asia kecil. Jizyah juga dikenakan bangsa yang ditaklukkan oleh
Romania bahkan jizyah yang dikenakan lebih besar daripada yang ditetapkan oleh
orang islam sebelumnya. Romania menetapkan tujuh kali lipat jizyah.
Setelah kejadian itu Allah menurunkan wahyu dalam QS. At-Taubah
ayat 29, dengan turunnya surat tersebut Rasulullah SAW menyerukan kepada
umatnya untuk bersiap diri menyerang kelompok yang mempunyai rencana untuk
menaklukkan tanah Arab dan menghancurkan tanah Islam yaitu Romawi dan Persi,
akhirnya terkumpul 30.000 pasukan dang segera menuju ke Tabuk, dan pihak Romawi
mendengar berita tersebut akhirnya membuat mereka gentar dan mundur.
Rasulullah SAW memberikan gencatan senjata kepada Yohanna bin
Rubbah seorang amir (penguasa) Aila yang tinggal diperbatasan agar segera
tunduk atau bila tidak, akan diperangi. Akhirnya Yohanna pun datang dengan
memakai salib dari emas didadanya dan juga membawakan hadiah serta menyatakan
setia kepada Rasulullah SAW. Namun kaum muslimin merasa perlu adanya syarat
tambahan yang diberikan kepada Yohanna dalam bentuk Jizyah sebagai bukti
pengakuan kekalahan dari pasukan Yohanna. Alhasil syarat tersebut disetujui
oleh kedua belah pihak dan kaum Aila akan membayar Jizyah sebesar 3000 dinar
dalam setahun.
Salah satu sumber pemasukan yang
dapat menutupi pembelanjaan kepentingan umum yakni jizyah . Adapun
tujuan diberlakukannya jizyah yakni :
a. Sebagai imbangan zakat yang diambil dari orang
Islam
b. Menunjukkan sikap loyal terhadap pemerintahan
Islam
c. Untuk menjamin dan melindungi ahl al- zimmah
d.
Sebagai bukti
ketundukan ahl al-zimmah pada pemerintah untuk ikut serta bertanggung
jawab pada ketentraman masyarakat
Melihat perjanjian Zimmah
dilakukan oleh orang non-muslim dengan Rasulullah SAW yang tidak selalu berada
dalam wilayah kekuasaan negara Islam, maka pemerintan negara bersangkutan yang
membayarkan jizyah. Dalam konteks tersebut, jizyah dapat dibagi
menjadi :
- Jizyah Individual yakni jizyah yang dibebankan kepada orang non-muslim yang telah menetap dalam wilayah pemerintahan Negara Islam
- Jizyah Kolektif yakni jizyah diperuntukkan untuk negara non-muslim yang menjadi orang non-muslim di Negara Islam.
Apabila
dilihat dari kadarnya, Jizyah dibagi menjadi :
- Jizyah Sulhiyah yaitu jizyah yang dibayarkan atas dasar perdamaian, kadarnya sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian perdamaian
- Jizyah Gair Sulhiyah yaitu jizyah yang dibayarkan karena penaklukan dalam perang yang besarannya ditentukan oleh pemerintah Islam




