Oleh : Siska Dwi Puspitasari
Assalamualaikum Wr. Wb.
Hallo teman-teman perkenalkan nama
saya Siska Dwi Puspitasari, biasa dipanggil siska. Saya merupakan salah satu
mahasiswi Ekonomi Islam di Universitas Negeri Surabaya. Disini saya akan
membahas sedikit mengenai pemanfaatan dana zakat di Indonesia. Sebelum lanjut
ke pembahasan sebaiknya kita mengetahui dulu mengenai zakat itu sendiri.
Perlu diketahui terlebih dahulu,
mengenai pengertian zakat. Zakat merupakan rukun islam yang ke tiga setelah
syahadat dan shalat, sehingga zakat merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh
setiap umat muslim. Yang wajib mengeluarkan zakat hanyalah orang-orang yang mampu
untuk membayarnya dan penerima juga hanya dikhususkan untuk orang-orang
tertentu.
Kata zakat
merupakan bentuk mashdar yang berasal dari kata zakz-yazku-zaka’an yang
memiliki arti berkah, tumbuh, bersih dan baik. Dalam fiqih, zakat adalah hak
yang telah ditentukan kadarnya yang wajib dikeluarkan pada harta-harta
tertentu. . Adapun definisi zakat menurut 4 Madzhab, antara lain :
1. Madzhab Malikiyyah ->
mengeluarkan sebagian hartanya yang telah mencapai nisab kepada orang yang
berhak menerima
2. Madzhab Hanafiyah ->
pemberian hak kepemilkan atas harta pada orang sesuai dengan syariat dan semata
karena Allah SWT
3. Madzhab Syafi’iyah ->
nama untuk uang/barang yang dikeluarkan pada pihak tertentu
4. Madzhab Hanabilah -> hak
yang wajib didilakukan untuk harta pada kelompok tertentu dan dikeluarkan pada
waktu tertentu
Jadi dari
pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa zakat merupakan kewajiban umat Islam
untuk mengeluarkan sebagian harta yang dimiliki setelah mencapai nisab dan
disalurkan kepada pihak-pihak tertentu yakni 8 asnaf.
Landasan hukum
mengenai zakat terdapat pada Al-Qur’an maupun Hadist. Dalam Al-Qur’an terdapat
dalam surat Ali Imron ayat 92 yang menjelaskan diharuskannya melakukan zakat. Dalam
QS. At-Taubah ayat 103 menjelaskan ajakan untuk berzakat, karena zakat dapat
membersihkan dan mensucikan diri dari dosa dan sifat kikir. Dalam QS. Ar-rum
ayat 3 menjelaskan bagaimana riba yang tidak akan bertambah disisi Allah SWT
sedangkan apabila yang diberikan berupa zakat dan sedekah maka akan mendapatkan
keridhoan dari Allah SWT dan akan dilipatgandakaannya.
Untuk pemberian zakat tidak sembarang
orang yang berhak menerima zakat, dalam surat At-Taubah ayat 60 dijelaskan
bawasannya zakat hanya diberikan kepada 8 asnaf yaitu fakir, miskin, amil
zakat, muallaf, hamba sahaya, orang yang berhutang, fisabilillah dan seorang
yang sedang dalam perjalanan.
Adapun macam-macam zakat, yaitu :
a.
Zakat Fitrah à zakat yang wajib dikeluarkan oleh
setiap umat Islam pada saat menjelang hari raya idul fitri dengan kadar yang
telah ditentukan syarian Islam.
b.
Zakat Maal à zakat yang dikeluarkan oleh umat
Islam setelah mencapai nisab dana tau haul. Harta yang wajib dizakati adalah
hewan ternak (unta,sapi,kambing), atsman (emas/perak), pertanian, buah-buahan
dan barang perniagaan.
Di Indonesia Islam merupakan agama
mayoritas dan merupakan negara yang memiliki jumlah penduduk muslim terbanyak
di dunia. Ini menunjukkan potensi zakat yang sangat beras untuk mengatasi
permasalah yang ada di Indonesia, contohnya seperti kemiskinan, pendidikan,
kesehatan bahkan perekonomian. Untuk pengelolaan zakat juga telah diatur dalam UU
RI No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam UU tersebut menjelaskan
asas pengelolaan zakat, tujuan pengelolaan zakat. Pemerintah telah membuat
BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) dan LAZ (Lembaga Amil Zakat), keduanya
memiliki tugas yang hampir sama. LAZ bertugas membantu mengumpulkan zakat dari
masyarakat di tiap Provinsi maupun Kabupaten/Kota, sedangkan BAZNAS mengelola
dana zakat yang telah terkumpul dari LAZ. Dengan adanya lembaga pengelola zakat
ini maka akan lebih efektif dalam upaya pemeratan penerima dana zakat.
Pemanfaatan dana zakat di Indonesia
bisa dilakukan dengan memberikan pemenuhan kebutuhan sehari-hari (konsumtif)
bagi para penerima ataupun sebagai modal untuk penerima yang memiliki
ketrampilan agar dapat dikembangkan (produktif). Apabila masyarakat melakukan
zakat kepada lembaga pengelolaan zakat terpercaya, maka pengelolaan zakat ini
akan diarahkan kepada 2 kebutuhan tersebut yang dapat mengembangkan
perekonomian masyarakat miskin atau mustahiq dengan harapan kedepannya mereka
akan menjadi muzakki.
Ketua Forum Zakat, Ahmad Juwaini,
menyakatakan bahwa masih ada 30-50% dana zakat yang terkumpul melalui lembaga
pengelolaan zakat yang digunakan untuk hal yang bersifat konsumtif. Tetapi pemanfaatan
dana zakat untuk kegiatan yang bersifat produktif akan terus dikembangkan
secara bertahap, dari yang awalnya 30% menjadi 31%, dan akan terus
ditingkatkan.
Data Pengumpulan
dan Penyaluran Dana Berdasarkan Organisasi Pengelola Zakat 2017
Sumber : Badan Amil Zakat Nasional, 2017
Dari
data diatas dapat dilihat bahwa pada tahun 2016-2017 pengumpulan zakat
mengalami kenaikan, untuk penyalurannya juga sudah cukup efektif. Karena antara
dana penghimpun dan dana penyaluran jumlahnya hampir sama, dapat dikatakan
bahwa dana yang masuk sama dengan dana yang didistribusikan. Perolehan zakat
juga dapat mengubah mustahiq menjadi muzakki apabila zakat ini digunakan untuk
modal usahanya yang nantinya dapat meningkatkan perekonomiannya. Dari
penelitian Saidurahman di tahun 2013, guna mengoptimalkan zakat di Indonesia
perlu melibatkan banyak partisipasi dari banyak pihak. Parisipasi dari
masyarakat patut disambut baik untuk memperkuat manajemen zakat yang masih
belum optimal namun disisi lain partisipasi pemerintah juga berperan penting
karena merupakan tanggung jawab bagi pemerintah, sesuai dengan syariat Islam.
Referensi :
Kartika, E. (2006). Pedoman
Pengelolaan Zakat. Semarang: UNNES Press
Arifin, G. (2011). Zakat, Infaq,
Sedekah. Jakarta: Elex Media Komputindo
Labib, N. 2017. Peran Sentral Pengelola Zakat dalam Pemanfaatan Dana Zakat di Indonesia. [Internet]. Tersedia di : https://www.kompasiana.com/labibnubahai/58e3968ac223bd412b177293/peran-sentral-pengelola-zakat-dalam-pemanfaatan-dana-zakat-di-indonesia
Badan Amil Zakat Nasional. 2017. Statistik Zakat Nasional 2017. [Internet]. Tersedia di : https://pid.baznas.go.id/
Lihat lainnya di :
bimasislam.kemenag.go.id
literasizakatwakaf.com
Lihat lainnya di :
bimasislam.kemenag.go.id
literasizakatwakaf.com








