Minggu, 20 Oktober 2019

Pemanfaatan Dana Zakat di Indonesia

| | 0 komentar


Oleh : Siska Dwi Puspitasari
Assalamualaikum Wr. Wb.
Hallo teman-teman perkenalkan nama saya Siska Dwi Puspitasari, biasa dipanggil siska. Saya merupakan salah satu mahasiswi Ekonomi Islam di Universitas Negeri Surabaya. Disini saya akan membahas sedikit mengenai pemanfaatan dana zakat di Indonesia. Sebelum lanjut ke pembahasan sebaiknya kita mengetahui dulu mengenai zakat itu sendiri.
Perlu diketahui terlebih dahulu, mengenai pengertian zakat. Zakat merupakan rukun islam yang ke tiga setelah syahadat dan shalat, sehingga zakat merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap umat muslim. Yang wajib mengeluarkan zakat hanyalah orang-orang yang mampu untuk membayarnya dan penerima juga hanya dikhususkan untuk orang-orang tertentu.
Kata zakat merupakan bentuk mashdar yang berasal dari kata zakz-yazku-zaka’an yang memiliki arti berkah, tumbuh, bersih dan baik. Dalam fiqih, zakat adalah hak yang telah ditentukan kadarnya yang wajib dikeluarkan pada harta-harta tertentu. . Adapun definisi zakat menurut 4 Madzhab, antara lain :
1. Madzhab Malikiyyah -> mengeluarkan sebagian hartanya yang telah mencapai nisab kepada orang yang berhak menerima
2. Madzhab Hanafiyah -> pemberian hak kepemilkan atas harta pada orang sesuai dengan syariat dan semata karena Allah SWT
3. Madzhab Syafi’iyah -> nama untuk uang/barang yang dikeluarkan pada pihak tertentu
4. Madzhab Hanabilah -> hak yang wajib didilakukan untuk harta pada kelompok tertentu dan dikeluarkan pada waktu tertentu
Jadi dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa zakat merupakan kewajiban umat Islam untuk mengeluarkan sebagian harta yang dimiliki setelah mencapai nisab dan disalurkan kepada pihak-pihak tertentu yakni 8 asnaf.
Landasan hukum mengenai zakat terdapat pada Al-Qur’an maupun Hadist. Dalam Al-Qur’an terdapat dalam surat Ali Imron ayat 92 yang menjelaskan diharuskannya melakukan zakat. Dalam QS. At-Taubah ayat 103 menjelaskan ajakan untuk berzakat, karena zakat dapat membersihkan dan mensucikan diri dari dosa dan sifat kikir. Dalam QS. Ar-rum ayat 3 menjelaskan bagaimana riba yang tidak akan bertambah disisi Allah SWT sedangkan apabila yang diberikan berupa zakat dan sedekah maka akan mendapatkan keridhoan dari Allah SWT dan akan dilipatgandakaannya.
Untuk pemberian zakat tidak sembarang orang yang berhak menerima zakat, dalam surat At-Taubah ayat 60 dijelaskan bawasannya zakat hanya diberikan kepada 8 asnaf yaitu fakir, miskin, amil zakat, muallaf, hamba sahaya, orang yang berhutang, fisabilillah dan seorang yang sedang dalam perjalanan.
Adapun macam-macam zakat, yaitu :
a.       Zakat Fitrah à zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap umat Islam pada saat menjelang hari raya idul fitri dengan kadar yang telah ditentukan syarian Islam.
b.       Zakat Maal à zakat yang dikeluarkan oleh umat Islam setelah mencapai nisab dana tau haul. Harta yang wajib dizakati adalah hewan ternak (unta,sapi,kambing), atsman (emas/perak), pertanian, buah-buahan dan barang perniagaan.
Di Indonesia Islam merupakan agama mayoritas dan merupakan negara yang memiliki jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia. Ini menunjukkan potensi zakat yang sangat beras untuk mengatasi permasalah yang ada di Indonesia, contohnya seperti kemiskinan, pendidikan, kesehatan bahkan perekonomian. Untuk pengelolaan zakat juga telah diatur dalam UU RI No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam UU tersebut menjelaskan asas pengelolaan zakat, tujuan pengelolaan zakat. Pemerintah telah membuat BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) dan LAZ (Lembaga Amil Zakat), keduanya memiliki tugas yang hampir sama. LAZ bertugas membantu mengumpulkan zakat dari masyarakat di tiap Provinsi maupun Kabupaten/Kota, sedangkan BAZNAS mengelola dana zakat yang telah terkumpul dari LAZ. Dengan adanya lembaga pengelola zakat ini maka akan lebih efektif dalam upaya pemeratan penerima dana zakat.
Pemanfaatan dana zakat di Indonesia bisa dilakukan dengan memberikan pemenuhan kebutuhan sehari-hari (konsumtif) bagi para penerima ataupun sebagai modal untuk penerima yang memiliki ketrampilan agar dapat dikembangkan (produktif). Apabila masyarakat melakukan zakat kepada lembaga pengelolaan zakat terpercaya, maka pengelolaan zakat ini akan diarahkan kepada 2 kebutuhan tersebut yang dapat mengembangkan perekonomian masyarakat miskin atau mustahiq dengan harapan kedepannya mereka akan menjadi muzakki.
Ketua Forum Zakat, Ahmad Juwaini, menyakatakan bahwa masih ada 30-50% dana zakat yang terkumpul melalui lembaga pengelolaan zakat yang digunakan untuk hal yang bersifat konsumtif. Tetapi pemanfaatan dana zakat untuk kegiatan yang bersifat produktif akan terus dikembangkan secara bertahap, dari yang awalnya 30% menjadi 31%, dan akan terus ditingkatkan.
Data Pengumpulan dan Penyaluran Dana Berdasarkan Organisasi Pengelola Zakat 2017
Sumber : Badan Amil Zakat Nasional, 2017        
Dari data diatas dapat dilihat bahwa pada tahun 2016-2017 pengumpulan zakat mengalami kenaikan, untuk penyalurannya juga sudah cukup efektif. Karena antara dana penghimpun dan dana penyaluran jumlahnya hampir sama, dapat dikatakan bahwa dana yang masuk sama dengan dana yang didistribusikan. Perolehan zakat juga dapat mengubah mustahiq menjadi muzakki apabila zakat ini digunakan untuk modal usahanya yang nantinya dapat meningkatkan perekonomiannya. Dari penelitian Saidurahman di tahun 2013, guna mengoptimalkan zakat di Indonesia perlu melibatkan banyak partisipasi dari banyak pihak. Parisipasi dari masyarakat patut disambut baik untuk memperkuat manajemen zakat yang masih belum optimal namun disisi lain partisipasi pemerintah juga berperan penting karena merupakan tanggung jawab bagi pemerintah, sesuai dengan syariat Islam.

Referensi :

Kartika, E. (2006). Pedoman Pengelolaan Zakat. Semarang: UNNES Press
Arifin, G. (2011). Zakat, Infaq, Sedekah. Jakarta: Elex Media Komputindo
Labib, N. 2017. Peran Sentral Pengelola Zakat dalam Pemanfaatan Dana Zakat di Indonesia. [Internet]. Tersedia di : https://www.kompasiana.com/labibnubahai/58e3968ac223bd412b177293/peran-sentral-pengelola-zakat-dalam-pemanfaatan-dana-zakat-di-indonesia
Badan Amil Zakat Nasional. 2017. Statistik Zakat Nasional 2017. [Internet]. Tersedia di : https://pid.baznas.go.id/

Lihat lainnya di :
bimasislam.kemenag.go.id 
literasizakatwakaf.com
Read more...

Kamis, 03 Oktober 2019

Pengaruh Zakat pada Konsumsi Agregat dan Pasar Kerja

| | 0 komentar

Zakat yang didistribusikan kepada orang yang membutuhkan akan memberikan pengaruh lebih besar pada permintaan agregat karena kebutuhan konsumsi terhadap golongan ini cenderung lebih besar. Karena dengan adanya zakat, masyarakat dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya dan mempengaruhi konsumsi masyarakat. Permintaan tenaga kerja akan mempengaruhi tingkat produksi dan investasi masyarakat sehingga aka membawa dampak dan pengaruh pada kesejahteraan masyarakat juga.
a.       Teori Konsumsi
Konsumsi ialah setiap perilaku seseorang untuk menggunakan/memanfaatkan barang dan jasa dalam memenuhi kebutuhan hidupnya (Sumar'in, 2013). Pengeluaran konsumsi rumah tangga adalah nilai perbelanjaan yang dilakukan oleh rumah tangga untuk membeli berbagai  jenis kebutuhannya dalam periode tertentu, atau dalam analisis makroekonomi lebih lazim disebut dengan konsumsi rumah tangga  (Sukirno, 2011).
Ada beberapa factor yang mempengaruihi pengeluaran konsumsi rumah tangga,  antara lain adalah pendapatan rumah tangga, kekayaan rumah tangga, jumlah barang konsumsi tahan lama dalam masyarakat, tingkat bunga, perkiraan tentang masa depan, kebijakan pemerintah mengurangi kesenjangan distribusi pendapatan, jumlah dan komposisi penduduk (usia, pendidikan, dan wilayah tinggal), serta faktor sosial budaya. (Rahardja dan Manurung, 2008)
b.      Pengaruh Zakat terhadap Konsumsi Agregat
Pengaruh zakat terhadap perilaku konsumsi tergantung pada empat faktor :
     1.       Perbedaan hasrat konsumsi muzakki dan mustahik 
           2.       Tingkat jumlah penduduk yang menerima zakat 
           3.       Nilai zakat yang tersalurkan pada qkelompok miskin
     4.       Metode pendistribusian zakat pada mustahik
Dampak kecil dari distribusi zakat pada konsumsi mungkin disebabkan oleh digunakannya data konsumsi agregat umat muslim dan non muslim, sementara zakat yang terkumpul hanya disalurkan untuk memenuhi kebutuhan umat muslim saja. Dalam hal ini zakat berpengaruh secara tidak langsung terhadap konsumsi.
Pengaruh zakat pada fungsi konsumsi menurut Metwally disimpulkan sebagai berikut :
1. Disebabkan zakat, baik APC maupun MPC akan lebih tinggi dalam ekonomi islam daripada ekonomi non islam (konvensional)
2. Disebabkan zakat jurang pemisah investasi untuk menutupi kesenjangan antara pendapatan dengan konsumsi menjadi relative lebih kecil daripada tanpa menggunakan zakat
Dapat disimpulkan bahwa pengaruh zakat terhadap konsumsi agregat adalah berbanding lurus. Bahwa secara agregat konsumsi akan bertambah sejalan dengan bertambahnya pendapatan dari zakat. Zakat yang didistribusikan akan memiliki dampak terhadap konsumsi agregat, namun dampaknya kecil karena zakat hanya didistribusikan kepada umat muslim.
c.       Pasar Kerja
Dalam sebuah buku Hj. Ike Kusdyah Rachmawati menjelaskan bahwa pasar kerja merupakan seluruh aktivitas yang mempertemukan pencari kerja dan lowongan kerja, yaitu pengusaha atau produsen, pencari kerja, perantara atau pihak ketiga dimana terdapat kemudahan bagi kedua pihak untuk saling berhubungan. Pihak ketiga bisa pemerintah, lembaga informal atau formal, konsultan, dan badan swasta.
Pasar kerja adalah seluruh aktivitas dari pelaku-pelaku yang mempertemukan pencari kerja dan lowongan kerja. Pelaku ini terdiri dari :
      1. Yang membutuhkan Pengusaha tenaga. 
            2. Pencari Kerja 
         3. Perantara atau pihak ketiga yang memberikan kemudahan bagi pengusaha dan pencari kerja untuk saling berhubungan.
d.      Pengaruh Zakat terhadap Pasar Kerja
Pengelolaan dana zakat dapat didistribusikan melalui dana konsumtif dan dana produktif  (Umar, 2008). Dalam hal ini, akan dibahas dana produktif. Bagi penerima zakat dana produktif, dana tersebut dapat digunakan sebaagai modal usaha sehingga dapat mencukupi kebutuhannya. Oleh sebab itu zakat berpengaruh terhadap pasar kerja, karena secara tidak langsung dapat mengurangi pengangguran
Dengan adanya zakat, permintaan tenaga kerja semakin bertambah dan akan mengurangi pengangguran. Zakat akan meningkatkan produksi dan investasi dalam dunia usaha sehingga permintaan tenaga kerja meningkat. Zakat memiliki peran signifikan untuk mengatasi pengangguran sekaligus kemiskinan (Khatimah, 2004). Zakat juga bertujuan untuk mengentaskan pengangguran dalam jangka panjang, dengan cara mendayagunakan harta zakat untuk memodali mereka yang sebenarnya masih mampu mengembangkan dan mencukupi kebutuhan dirinya sendiri.

Read more...

Selasa, 01 Oktober 2019

Mengelola ZIS (Zakat, Infaq, Shodaqoh) Berdasarkan UUD

| | 0 komentar



Salah satu perintah Allah SWT yang sering kita ketahui adalah kewajiban untuk berzakat dan ajakan untuk selalu berinfaq dan bersedekah. Antara ketiganya hamper sama, yakni menyisihkan sebagian harta yang di punya, tetapi ternyata apabila kita kaji lebih jauh ketiganya memiliki perbedaan. Saat ini perkembangan ekonomi semakin pesat, dengan munculnya lembaga amil zakat yang berkembang pesat sehingga tidak menutup kemungkinan akan terjadi berbagai penyimpangan dan penyelawenpgan dalam aktivitas dimasyarakat yang tidak sesuai dengan syariah Islam. Oleh karena itu hokum Islam memiliki peran yang sangat urgen  untuk menjawab  berbagai  macam persoalan  khususnya  terkait dengan zakat, infaq dan shodaqoh yang berkaitan erat dengan prospek ekonomi yang semakin komplek.
A. Manajemen Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shodaqoh serta Pengimplementasiannya di Indonesia
           1.    Pengelolaan Zakat Menurut UU No. 23 Tahun 2011
Pengelolaan zakat disini dimaksdukan bagaimana memperlakukan zakat mulai dari pengumpulan hinggga pendistribusiannya. Dalam UU No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat telah dijelaskan dengan gamblang bagaimana pengelolaan zakat dan telah disebutkan juga lembaga - lembaga yang berwenang untuk mengurus aliran zakat agar terdistribusi dengan benar dan sesuai ajaran agama.
       Pada Bab I Pasal 2 disebutkan bahwa Pengelolaan Zakat berasaskan:
a)      Syariat Islam;
b)      Amanah;
c)       Kemanfaatan;
d)      Keadilan;
e)      Kepastian hukum;
f)       Terintegrasi; dan
g)      Akuntabilitas.
Pada Bab I Pasal 3 disebutkan tujuan Pengelolaan Zakat adalah :
a)      Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat; dan
b)      Meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
Pada Bab II membahas tenntang pihak Pengelola Zakat, yakni :
a)      BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), yang bertugas untuk mengelola zakat ditingkat nasional, provinsi, kabupaten / kota. Selain utu, BAZNAS bertanggung jawab penuh kepada Presiden dengan cara membut laporan tertulis kepada Presiden melalui Menteri dan DPR RI paling sedikit satu kali dalam setahun.
b)      LAZ (Lembaga Amil Zakat), yang memiliki tugas untuk membantu BAZNAS dalam melaksanakan tugasnya, dan LAZ berkewajiban untuk melaporkan pelaksanaan, pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah di audit kepada BAZNAS secara berkala.
Pada Bab III dijabarkan mengenai pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan, hingga pelaporannya, yakni sebagai berikut :
a)      Pengumpulan (Pasal 21-24) : muzaki dapat menghitung kewajiban zakatnya sendiri, tetapi jika tidak bisa melakukannya maka muzaki dapat meminta bantuan BAZNAS, kemudian BAZNAS atau LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki yang dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
b)      Pendistribusian (Pasal 25-26) : pendistribusian zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat islam berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan dan kewilayahan.
c)       Pendayagunaan (Pasal 27) : menjelaskan jika zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat, pendayagunaan zakat ini dilakukan apabila kebutuhan dasar mustahik telah terpenuhi.
d)      Pengelolaan ZIS dan Dana Sosial Lain (Pasal 28) : BAZNAS dan LAZ tidak hanya menerima zakat. Selain menerima zakat, BAZNAS atau LAZ juga dapat menerima infaq, shodaqoh, dan dana sosial lainnya yng harus dicatat dalam pembukuan tersendiri.
e)      Pelaporan (Pasal 29) : sistem pelaporan untuk lembaga amil zakat itu meruncing keatas, maksudnya adalah semakin besar cakupan wilayahnya dan tugasnya maka pertanggung jawabannya semakin tinggi pula.

                 2.    Implementasi di Indonesia
Dalam implementasi Pengelolaan Zakat, di Indonesia telah melakukan beberapa kegiatan yang sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, diantaranya :
1. Asas - asas pengelolaan zakat yang sudah sesuai dengan UU
2. Sudah banyak lembaga - lembaga yang bergerak dibidang amil zakat seperti BAZNAS, lumbung rezeki, beberapa LAZ yang diakui (LAZ Dompet Dhuafa Republika, LAZ Yayasan Amanah Tafakul, dll.)
3. Pendistribusian zakat kepada mustahik yang tepat sesuai dengan syariat islam.

B.  Mekanisme Pengelolaan hasil zakat, Infaq, dan Shadaqah
Dalam pengelolaan hasil zakat, terdapat istilah pendistribusian dan pendayagunaan. Pendistribusian yang berarti penyaluran atau pembagian kepada orang-orang yang berhak mendapatkan zakat (mustahiq) secara konsumtif, sedangkan pendayagunaan dapat menghasilkan hasil atau manfaat. Istilah pendayagunaan ini dapat diartikan pemberian zakat kepada mustahiq secara produktif dengan tujuan agar zakat dapat mendatangkan manfaat. Pengelolaan hasil zakat adalah inti dari seluruh kegiatan pengumpulan zakat. Dalam mengoptimalkan fungsi zakat sebagai amal ibadah sosial mengharuskan pendistribusian  zakat diarahkan pada model konsumtif dan model produktif.
Para amil zakat dapat melakukan pembagian porsi hasil pengumpulan zakat, misalanya 60% untuk zakat konsumtif dan 40% untuk zakat produktif. Hasil pengumpulan zakat secara konsumtif bisa dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar ekonomi para mustaḥiq. Sedangkan program penyaluran hasil zakat secara produktif dapat dilakukan melalui program bantuan  pendidikan gratis dalam bentuk beasiswa, pelayanan kesehatan gratis, dan lain sebagainya.

C.  Peranan Pemerintah dalam Pengelolaan Zakat
Indonesia merupakan negara yang memiliki penduduk Muslim terbanyak di dunia, sehingga sangat wajar apabila zakat di sosialisasikan dan dikembangkan dengan baik tidak hanya itu pengelolaan zakat dengan benar bisa dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Disini ada beberpa peran pemerintah dalam Pengelolaan Zakat, yakni :
          a. Berperan secara penuh sebagai penanggung jawab, pelaksana atau pengelola dan sekaligus menjadi kekuatan penekan.
             b. Menjadi kekuatan penekan, sedangkan peran yang lainnya diserahkan kepada lembaga swasta.
            c. Memiliki wewenang sebagai penindak dan pemberi sanksi kepada pengingkar zakat, selain itu lembaga swasta zakat juga dapat  melaporkan pengingkar zakat kepada pemerintah.
Read more...

Popular Posts

Search

Pages

 

Designed by: Compartidísimo
Images by: DeliciousScraps©