Kamis, 29 Agustus 2019

Keuangan Publik dalam Prespektif Islam

| | 0 komentar



Negara dan Fungsinya  
Negara dapat diartikan sebagai kesatuan dari kekuatan politik. Kewenangan negara sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dapat mengatur segala sesuatu berkaitan dengan banyak orang dan tentunya harus dapat melindungi dan mensejahterakan rakyatnya. Menurut Miriam Budiarjo, negara dapat berarti sebagai suatu organisasi yang berada dalam suatu wilayah yang bisa memaksakan kekuatannya secara sah kepada keseluruhan golongan serta mampu menetapkan esensi dari tujuan kehidupan bersama itu sendiri. Adapun fungsi dari negara, yaitu :
1. Melaksanakan penertiban secara (law and order). Negara dapat bertindak sebagai stabilisator untuk mencapai suatu tujuan bersama serta mencegah terjadinya suatu hal yang mengakibatkan terjadinya kericuhan dalam masyarakat
2. Mengupayakan pemerataan kesejahteraan dan kemkamuran bagi setiap rakyatnya
3.  Menjaga pertahanan dalam mengantisipasi kemungkinan serangan dari luar
4. Menciptakan keadilan yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan
Apapun pendapat lain mengenai tujuan negara tersebut, menurut teori marxis menyatakan bahwa suatu negara bukan dijadikan pencapai tujuan bersama melainkan tujuan dari kelas yang berkuasa. Pada saat ini kaum kapitalis yang berkuasa untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya dengan menindas kaum buruh.

Konsep Islam Tentang Negara
Salah satu tokoh Islam modern Muhammad Rasyid Ridha, menyatakan bahwa bahasan pokok dari konsep negara islam adalah Syari’ah. Menurutnya unsur Syari’ah memerlukan bantuan kekuasaan untuk mengimplemantasikannya, namun dirasa kurang memungkinkan jika menerapkan hukum Islam tanpa ada negara Islam karena penerapannya merupakan satu-satunya kriteria yang membedakan negara muslim dan negara non-muslim.
Sedangkan, menurut Fazlur Rahman, negara islam itu adalah suatu negara yang didirikan atau di huni oleh umat islam untuk memenuhi segala sesuatu yang sudah diperintahkan oleh Allah SWT melalui wahyunya. Sangat memungkinkan bahwa antara nrgra Islam yang satu dengan lainnya mempunyai konsep yang berbeda dalam mengimplementasikan sudut pandang syariah karena setiap negara memiliki Ijtihad yang berbeda tetapi tidak melanggar ketetapan Allah SWT

Fungsi Negara dalam Mengelola Sektor Publik Menurut Islam
Tujuan utama suatu negara Islam yakni memberikan kemaslahatan kepada seluruh masyarakat. Fungsi negara dalam mengelola ekonomi dan public terbagi menjadi :
1.       Fungsi Alokasi
Dijalankan menggunakan 3 elemen utama dalam perekonomian, yaitu : Sektor Negara, Pasar, dan lembaga organisasi Negara. Tiga sektor tersebut harus saling berkoordinasi demi memfungsikan negara supaya lebih optimal dalam pemanfaatannya dan diharapkan kebutuhan hidup masyarakat dapat terpenuhi secara adil dan efisien
2.       Fungsi Distribusi
Memiliki beberapa aspek yang harus dipenuhi oleh Negara untuk menjalankan fungsi pada kegiatan distribusinya, yakni :
a.       Melarang adanya konsentrasi kekayaan dan ekploitasi.
b.       Penentuan standar public mengenai kebutuhan minimum.
c.       Mengutamakan kepentingan sosial disbanding kepentinga pribadi,
d.       Kebijakan yang mengutamakan sector rill dam melarang penggunaan suku bunga yang mengandung unsur ribawi.
3.       Fungsi Stabilisasi
Bentuk stabilisasi dalam islam yakni adanya penegakan keadilan ditengah-tengah masyarakat yang artinya penggunaan hukum dijalankan secara maksimal sehingga adanya keadilan bagi masyarakat.

Keuangan Publik Dalam Islam
Dalam Islam konsep keuangan public telah ada sejak zaman Rasulullah SAW dan semakin berkembang seiring dengan berjalannya waktu. Konsep keungan publik dalam islam secara sederhana termaktub dalam Q.S Al Maarij (70) 24-25 yang mempunyai arti :
“Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta)”
Ketika ayat tersebut turun Islam belum menjadi negara, namun konsep perintah untuk menyantuni orang miskin telah ada. Ayat tersebut merupakan gambaran banwa sumber daya yang dimiliki manusia harus dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan umum.
Keuangan Publik Islam dalam Kerangka Historis
  • Keuangan Publik Masa Rasulullah

Sudah memiliki struktur administrasi dengan kewenangan dibidang politik sederhana.
  • Keuangan Publik Masa Khulafaur Rasyidin

Ada beberapa khalifah yang berkuasa, yakni Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq (mendirikan Baitul Mal) , Khalifah Umar bin Khattab,  Khalifah Utsman bin Affan (perbendaharaan bersifat independen), Khalifah Ali bin abi Thalib (Baitul Mal kembali ke posisi sebelumnya dan pendapatan Baitul Mal didistribusikan ke Madinah, Basrah dan Kuffah)
  • Keuangan Publik Masa Dinasti Umayyah

Sudah banyak khalifah yang berkuasa, yang paling mencolok pada pemerintahan Umar bin Abdul Aziz yang mengeluarkan beberapa kebijakan berkaitan keuangan public diantaranya mengembalikan zakat sebagai sumber untama pendapatan negara, optimalisasi pendapatan kharaj, penetapan jizyah yang relative tinggi, kebijakan perpajakan yang adil, pemberantasan korupsi dan nepotisme, gerakan penghematan, efisiensi dan memangkas birokrasi.
  • Keuangan Publik Masa Dinasti Abbasiyah

Mengalami kemajuan dalam bidang perekonomian, pertanian dan perdagangan sehingga menjadikan kota Baghdad sebagai kota metropolitan.

Sumber Penerimaan Kauangan Publik Islam
-          Menurut Ibnu Taimiyah
Sumber penerimaan keuangan publik meliputi tiga hal utama yakni sebagai berikut:
a)       Ghanimaah, yakni harta rampasan perang yang diperoleh dari orang-orang non-muslim setelah perang
b)      Shadaqah, yakni zakat yang dikenaakn atas kekayaan muslim tertentu.
c)       Fa’i, yakni seluruh penerimaan selain ghanimah dan zakat dapat dikategorikan sebagai fa’i.

-          Menurut Abu Ubaid
Sumber penerimaan keuangan publik terdiri atas enam hal, dengan perincian yakni sebagai berikut:
a)       Shadaqah/zakat, zakat merupakan shadaqah yang wajib dikeluarkan oleh orang yang telah mencapai nisab dan terdapat beberapa jenis zakat.
b)      Fa’I, harta yang diambil atas jizyah agar dilindungi dan dihormati
c)       Kharaj, biaya yang diberikan atas tanah yang dimiliki
d)      Jizyah, pajak yang dibayarkan oleh non-muslim
e)      Khumus, diperoleh dari 3 sebab yakni sebagai ghanimah, penembangan dan harta terpendam.
f)         ‘Usyr , 1/10 dari zakat pada tanaman atau buah-buahan

Read more...

Teori Umum Zakat

| | 0 komentar



Dalam pertemuan pertama membahas mengenai "Teori Umum Zakat" Yang pertama ada definisi mengenai zakat, kata zakat merupakan bentuk mashdar yang berasal dari kata zakz-yazku-zaka’an yang memiliki arti berkah, tumbuh, bersih dan baik. Dalam fiqih, zakat adalah hak yang telah ditentukan kadarnya yang wajib dikeluarkan pada harta-harta tertentu. Adapun definisi zakat menurut 4 Madzhab, antara lain :
  • Madzhab Malikiyyah à mengeluarkan sebagian hartanya yang telah mencapai nisab kepada orang yang berhak menerima
  • Madzhab Hanafiyah à pemberian hak kepemilkan atas harta pada orang sesuai dengan syariat dan semata karena Allah SWT
  • Madzhab Syafi’iyah à nama untuk uang/barang yang dikeluarkan pada pihak tertentu
  • Madzhab Hanabilah à hak yang wajib didilakukan untuk harta pada kelompok tertentu dan dikeluarkan pada waktu tertentu

Jadi dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa zakat merupakan kewajiban umat Islam untuk mengeluarkan sebagian harta yang dimiliki setelah mencapai nisab dan disalurkan kepada pihak-pihak tertentu yakni 8 asnaf.
Landasan hukum mengenai zakat terdapat pada Al-Qur’an maupun Hadist. Dalam Al-Qur’an terdapat dalam surat Ali Imron ayat 92 yang menjelaskan diharuskannya melakukan zakat. Dalam hadist yang telah diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim juga dijelaskan bahwa kewajiban melakukan zakat dan kewajiban tersebut tidak dapat dipisahkan dari kewajiban sholat yang berarti ketika kita mengeluarkan zakat itu sama dengan kewajiban kita untuk sholat. Dalam surat At-Taubah ayat 60 dijelaskan bawasannya zakat hanya diberikan kepada 8 asnaf yaitu fakir, miskin, amil zakat, muallaf, hamba sahaya, orang yang berhutang, fisabilillah dan seorang yang sedang dalam perjalanan.
Adapun macam-macam zakat, yaitu :
a.       Zakat Fitrah à zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap umat Islam pada saat menjelang hari raya idul fitri dengan kadar yang telah ditentukan syarian Islam.
b.       Zakat Maal à zakat yang dikeluarkan oleh umat Islam setelah mencapai nisab dana tau haul. Harta yang wajib dizakati adalah hewan ternak (unta,sapi,kambing), atsman (emas/perak), pertanian, buah-buahan dan barang perniagaan.

Dalam mengeluarkan zakat ada kriteria harta yang harus terpenuhi :
1.       Al-milk at-tam : harta yang dimiliki secara sah atau dikuasai secara penuh
2.       An-namaa : harta yang dapat berkembang jika dimanfaatkan
3.       Nisab : takaran atau besaran tertentu untuk mengeluarkan zakat
4.       Harta lebih : harta yang dikeluarkan setelah sandang, pangan, papan sudah terpenuhi

Rukun zakat merupakan unsur yang harus terpenuhi, adapun rukun zakat terdiri dari 3 yakni sebagai berikut :
-          Orang yang melakukan zakat (muzaki)
-          Harta yang dizakatkan
-          Orang yang menerima zakat (mustahiq)

Untuk mengeluarkan zakat harus memenuhi 2 syarat, berikut :
Syarat wajib, jika sudah terpenuhi dan tersedia wajib melakukan zakat :
-          Beragama Islam
-          Berakal sehat
-          Merdeka
-          Harta yang akan dizakatkan harus milik sendiri
-          Harta yang dizakatkan dapat berkembang secara riil
-          Sampai nisab (jumlah tertentu)
-          Cukup haul (harta benda yang telah dimiliki 1 tahun)
-          Bebas dari hutang

Syarat sah, syarat yang harus dipenuhi agar ibadah menjadi sah hukumnya :
-          Niat (mengeluarkan zakat diniatkan karena ibadah)
-          Tamlik (memindahkan kepemilikan harta pada penerima)

Zakat memiliki kedudukan yang sangat penting, selain sebagai rukun Islam, zakat merupakan perwujudan manusia sebagai makhluk sosial yang saling tolong-menolong. Apabila melakukan zakat maka telah menjalankan perintah Allah SWT dan melakukan hubungan sosial sesama manusia.

Meskipun zakat dan pajak hampir sama karena sama-sama kewajiban mengeluarkan hartanya, padahal antara kedua hal tersebut berbeda. Salah satu perbedaaan yang sangat mendasar yakni pada legalitas hukum, yaitu zakat memiliki kedudukan lebih tinggi dari pajak. Zakat dan pajak juga memiliki kesamaan tujuan yakni untuk mensejahterakan masyarakat dan pemerataan ekonomi.  Adapun perbedaan zakat dengan pajak, yaitu :

Zakat
Pajak
Berlandaskan Al-Qur’an, As Sunnah, Ijma’ dan Qiyas
Berdasarkan peraturan pemerintah yang berlaku
Diperuntukkan hanya untuk penduduk muslim
Peruntukannya lebih luas, tidak hanya untuk penduduk muslim
Terdapat sanksi langsung dari Allah SWT
Sanksi dikenakan oleh pemerintah setempat
Memiliki konsep nishab, haul serta spefikasi nilai dan distribusi.
Memiliki konsep pengecualian, penilaian tahunan, serta nilai dan metode pengambilan dapat berubah
Hukum zakat sulit diubah
Hukumnya relative mudah diubah
Diberikan hanya kepada 8 asnaf
Diberikan kepada negara untuk membiayai pengeluaran umum
Dikeluarkan untuk tujuan ibadah kepada Allah SWT
Dikeluarkan sebagai kewajiban kepada negara (wajib pajak)



Read more...

Popular Posts

Search

Pages

 

Designed by: Compartidísimo
Images by: DeliciousScraps©